TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Anggota DPRD Kolaka, Firlan Muharram Alimsyah, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk mengkaji ulang kenaikan retribusi muatan material tambang C. Pasalnya, aturan tersebut berdampak pada berkurangnya penghasilan para supir.
“Dasar hukumnya belum saya lihat tapi yang pasti menurut saya itu bukan di peraturan daerah. Sepertinya itu di peraturan bupati, karena saya belum pernah lihat dibahas langsung di DPRD. Sehingga kami berharap kebijakan tersebut bisa dikaji ulang demi kebaikan kita bersama,” tuturnya, Sabtu (4/7/2021).
Menurutnya, kenaikan retribusi yang dibebankan kepada para pemilik kendaraan akan menjadi polemik, sebab pasaran material kebanyakan berasal dari masyarakat sehingga akan berdampak terhadap kenaikan harga.
Legislator PKS itu mengatakan, Pemkab Kolaka perlu duduk bersama dengan perwakilan dari pemilik kendaraan atau supir. Ia berharap niat Pemkab Kolaka untuk menarik pendapatan asli daerah (PAD) untuk menyokong APBD malah mematikan usaha para supir.
“Ini yang tidak kita inginkan. Jadi sebaiknya pemerintah mengkaji secara utuh keputusan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik kendaraan dan supir melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kolaka. Massa menolak keputusan Pemkab Kolaka yang menaikkan retribusi muatan material tambang C yang mencapai 10 kali lipat.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment