BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Burhanuddin. A., HS NOY, melantik dan mengukuhkan sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di-Aula Rapat Kantor Bupati Bombana, Jumat (23/8).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 428 dan 429 tahun 2019 yang diteken pada 22 Agustus 2019 kemarin.
Sebanyak enam pejabat setingkat kepala dinas atau eselon II bergeser ke jabatan baru. Sementara tiga lainnya dikukuhkan kembali.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bombana, sebelumnya dijabat oleh Mohammad Subur, kini dilantik dan dikukuhkan menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bombana. Sementara itu, Man Arfa yang sebelumya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatataan Ruang (PUPR), kini dilantik menjadi Kepala Inspektorat Kabupaten Bombana.
Sitti Sapiah yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menggantikan Abdul Rahman, yang kini dipindahkan menjadi Asisten I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Bombana.
Mahyuddin, yang sebelumnya Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra (Asisten I) dilantik menjadi Sekretaris DPRD (Sekwan) Bombana, menggatikan posisi Alimuddin yang kini dipercayakan mengisi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:
- Pemda Bombana Resmi Launching Kartu Identitas Anak
- Damkar Bombana Berhasil Padamkan Api yang Membakar Rumah Warga Ladumpi
Selanjutnya tiga pejabat lainya, yakni, Sunandar sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Janariah sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga serta Muhamad Aris sebagai Asisten II Sekretariat Bombana dikukuhkan kembali ke jabatanya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Bombana, Burhanuddin mengungkapkan, pelantikan kali ini tidak menghadirkan wajah baru. Menurutnya, hanya pergeseran jabatan saja dan pengukuhan kembali terhadap pejabat lama.
“Yang bergeser ini sudah senior semua, sudah pangkat IV C semua, sudah mempunyai pengalaman di bidang kepemimpinan,” sanjungnya.
Ia juga menambahkan, pelantikan tersebut digelar setelah mengantongi Izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam rangka mengevaluasi jabatan.
“Pelantikan ini sangat prosedural, jangan lagi ada ungkapan bahwa ini tidak sesuai aturan, saya hindari melakukan pelantikan yang tidak sesuai aturan,” tambahya.
Laporan : Refli
Comment