KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdysam mengatakan, seseorang atau pihak yang melanggar maklumat Kapolri tentang pencegahan virus Corona atau Covid-19 dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum bagi pelanggar maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang upaya pencegahan Covid-19 demi menyelamatkan rakyat,” kata Kapolda Merdysam usai membacakan naskah maklumat Kapolri di Kendari, Minggu (22/3/2020).
Selain Kapolda Sultra membacakan maklumat Kapolri, Gubernur Sultra juga membacakan maklumatnya sebagai peringatan mencegah wabah Covid-19.
Hadir pada acara pengucapan maklumat Kapolri maupun maklumat Gubernur Sultra adalah anggota Forkopimda Sultra.
Maklumat dikeluarkan mencermati situasi nasional sehubungan dengan cepatnya penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maklumat Kapolri maupun maklumat Gubernur Sultra mengemban misi menyelamatkan rakyat dari wabah yang mematikan.
Oleh karena itu, warga masyarakat diimbau tidak bepergian kecuali keperluan sangat penting dan tidak menggelar kegiatan yang melibatkan massa.
“Jauhi kerumunan orang, jangan bersalaman, jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain. Konsisten menjaga pola hidup sehat,” kata Gubernur Ali Mazi.
Ia mengimbau warga Sultra tidak panik menghadapi situasi penyebaran virus Corona yang mencemaskan karena pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan lainnya terus berupaya menyelamatkan yang terpapar dan melakukan pencegahan.
Beberapa poin penting dari maklumat Kapolri yang terus disosialisasikan dari tingkat polda, polres hingga polsek adalah jangan ada pihak yang menimbun kebutuhan pokok dan warga masyarakat tidak mempercayai informasi yang tidak jelas nara sumbernya. (Mail)
Comment