Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Kendari, Puluhan Paket Diduga Sabu Diamankan

Berita, Hukum, Kendari173 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Satuan Resnarkoba Polres Kendari meringkus pemuda berinisial IE (24) karena diduga menjadi pengedar sabu di Kendari. Dari hasil penangkapan pada Minggu (21/11/2021), polisi mengamankan 74 paket sabu dan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Wakapolres Kendari, Kompol M. Alwi mengungkap, tersangka diringkus dalam indekosnya di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan, kemudian menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu dengan brutto 89,84 yang disimpan di dalam kotak warna hitam,” terang Kompol M. Alwi kepada awak media pada Senin (29/11/2021).

Tersangka yang tak memiliki pekerjaan ini mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dengan cari ditempel dari lelaki berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

“Ditempel di sekitar BTN Kendari Permai sebanyak 2 paket sabu dan tersangka membagi lagi menjadi 21 paket sabu. Sebanyak tujuh paket sabu telah disebar di sekitar Kelurahan Kadia dan tersisa 14 paket sabu,” terang Kompol M. Alwi.

Tersangka juga melakukan transaksi dengan cara ditempel di sekitar UHO sebanyak 1 paket sabu. Tersangka membagi lagi menjadi 60 paket sabu, tetapi belum sempat diedarkan sudah diringkus polisi.

Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 100 ribu per gramnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Laporan: Didul

Editor

Comment