TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Seorang Janda Muda inisial U (29) nyaris jadi korban pemerkosaan oleh pelaku inisial MAB, Minggu malam (21/5/2023) tepatnya pukul.00.30 wita dirumahnya sendiri, di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Beruntung korban gagal diperkosa pelaku lantaran anak balitanya mendadak bangun dan menangis.
Akibat dari kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Lasusua pada Senin pagi (22/5/2023)
Usai menerima laporan dan informasi keberadaan pelaku MAB, personel Polsek Lasusua bersama Personel Sat Reskrim Polres Kolaka Utara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Tommy Subardi Putra, S.Tr.K. bergerak cepat menangkap pelaku dikediamannya di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Tommy Subardi Putra, S.Tr.K mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial MAB di rumahnya di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Senin sore (22/5/2023) tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku tidak melawan saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Rante Limbong Kecamatan Lasusua,” ujar IPTU Tommy Subardi Putra kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya, Senin (22/5/2023).
Tommy Subardi Putra membeberkan kronologis kejadian tersebut. Awalnya pelaku pulang membeli makanan di Desa Watuliwu dan langsung singgah di rumah korban pukul 22.00 Wita. Niat buruknya muncul dan memasuki halaman rumah korban untuk mengamati situasi.
“Pukul 00.00 Wita pelaku mulai dekati pintu rumah korban dan mencungkilnya hingga terbuka,” bebernya.
Berhasil membuka pintu, MAB kemudian memadamkan sakelar aliran listrik dan perlahan-lahan melangkahkan kaki masuk ke rumah. Pelaku kemudian melepas baju dan celananya dan menuju dapur mengambil pisau.
“Korban saat itu sedang tidur dalam kamar bersama balitanya yang masih berusia tiga tahun,” katanya.
Menurut Tommy Subardi Putra, saat masuk ke kamar korban, pelaku tidak sengaja menendang sebuah botol sirup yang membuat U terjaga. Ia sempat berteriak saat memergoki MAB telah berada disampinya namun mulutnya langsung disumpal.
“Korban diancam akan ditikam sembari mengarahkan pisau di perutnya jika berteriak,” ungkapnya.
Saat pelaku mulai mencumbu korban, balita U langsung terjaga dan menangis. MAB meminta U agar menidurkannya terlebih dahulu sembari berjalan keluar kamar dan duduk di kursi.
Melihat handphone pelaku tertinggal, U menyempatkan langsung menghubungi nomor kontak keluarganya secara diam-diam. Ia tidak menyerahkannya ke MBS saat diminta dengan dalih sebagai penerangan agar anaknya lekas tertidur.
“Tidak lama kemudian keluarga U tiba dan langsung meringkus MBS saat mencoba kabur,” bebernya.
Atas perbuatannya, MAB dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Laporan : Ahmar
Comment