TOPIKSULTRA.COM, MUNA – Seorang tahanan Polres Muna bernama Amis dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (4/5/2022). Sehari sebelumnya Amis ditahan setelah dilaporkan mendatangi rumah seorang warga dengan membawa senjata tajam pada Selasa (3/5/2022).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita saat pihaknya menerima laporan Wa Haluma.
Wa Haluma yang merupakan warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, melaporkan Amis karena mendatangi rumahnya sambil membawa senjata tajam jenis badik.
Laporan tersebut ditindaklanjuti personel Sat Reskrim Polres Muna dengan mendatangi lokasi kejadian dan membawa Amis ke kantor polisi sekitar pukul 21.00 Wita.
“Karena La Amis dalam kondisi mabuk berat, sehingga dipersilahkan untuk duduk di ruang piket sembari diinterogasi. Namun tidak memungkinkan sehingga dibiarkan istirahat dan tertidur di kursi lalu turun ke lantai,” terang Mulkaifin pada Rabu (4/5/2022).
“Personel Sat Reskrim hanya memperhatikan, menjaga situasi, khawatir La Amis bertindak hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya didampingi Kabag Ops Ngatimin dan Kasatreskrim Iptu Astaman Rifaldy di halaman Kantor Polres Muna pada Rabu (4/5/2022).
Mulkaifin bilang, sekitar pukul 01.00 Wita dinihari, Amis terbangun, berteriak, sembari memberontak dan menendang pintu juga meja yang ada di ruangan tersebut, sehingga membuat gaduh.
Polisi yang bertugas berusaha menenangkan mengingat Amis masih berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Setelah dilihat bisa diajak komunikasi, kendati tidak begitu lancar karena masih dipengaruhi miras, personel yang bertugas menanyakan terkait pengancaman dengan membawa sajam,” terangnya.
Mulkaifin mengatakan, Amis mengaku tak ingat persis terkait pengancaman tersebut. Ia hanya ingat saat sore hari melakukan pesta minuman keras bersama teman-temannya dengan meminum 20 liter alkohol jenis kameko dan 5 liter arak.
“Setelah itu, Amis kembali istirahat. Sekira pukul 05.00 Wita pagi, korban terbangun mengeluh dan menyampaikan merasa pusing. Beberapa kali muntah sambil berkata bertobat untuk tidak mabuk lagi. Kemudian personel Sat Reskrim mempersilahkan Amis untuk menenangkan diri, istirahat. Dan korban tertidur di kursi kayu yang panjang,” jelasnya.
Ia mengungkap, pada pukul 06.00 Wita, Amis kembali terbangun dan menyampaikan buang hajat di celana. Personel Sat Reskrim menghubungi istri Amis untuk datang ke Polres Muna membantu membersihkan kotoran tersebut.
Namun istri Amis tak mau dan hanya menyerahkan pakaian kepada anggota Sat Reskim yang datang tersebut.
“Korban sempat membersihkan diri di kamar mandi. Kemudian istirahat di ruangan. Beberapa saat kemudian, korban mengeluh sakit dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, piket Satreskrim beserta piket Provos langsung membawa Amis ke rumah sakit,” ungkap Mulkaifin.
Mulkaifin bilang, pihak rumah sakit melakukan beberapa tindakan medis dan beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 08.30 Wita.
Ia mengatakan, hasil visum sudah diminta kepada pihak dokter dan pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda kekerasan.
“Permintaan autopsi telah diupayakan agar dilakukan secepatnya. Namun pihak keluarga korban menolak. Keluarga korban memberikan keterangan secara tertulis yang diketahui oleh lurah setempat,” pungkas Mulkaifin.
Comment