Tak Terima Anaknya di Nodai, Keluarga Korban Laporkan Pelaku Ke Polres Kolut

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Keluarga Korban tak terima anaknya, P (13) di nodai oleh pelaku inisial AS (22),
keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Kolaka Utara (Kolut), Sabtu sore (27/5/2023)

Kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah kerabatnya di Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sehingga memantik emosi dan melaporkan
Kejadian ini ke SPKT Polres Kolaka Utara (Kolut) pada Sabtu sore (27/5/2023)

Diketahui kasus persetubuhan terjadi di salah satu rumah kerabatnya di Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/5/2023) tepatnya sekitar pukul 23.45 wita.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy SubardiI Putra, S. Tr.K membenarkan kejadian tersebut. Keluarga korban telah datang melaporkan kejadian kasus persetubuhan yang dialami anaknya, P (13) yang dilakukan pelaku AS (22) di rumah temannya di Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara pada hari Kamis (25/5/2023).

” Ya, betul pihak keluarga korban telah datang melaporkan kasus persetubuhan yang dialami anaknya beberapa hari lalu,” kata Tommy.

Dari laporan itu, lanjutnya, ditahui ciri-ciri pelaku dan alamatnya. “Kami bersama tim sat Reskrim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya dirumah pelaku di kecamatan Katoi untuk dilakukan penangkapan,” jelas Tommy Subardi Putra kepada Wartawan saat di konfirmasi melalui Via WhatsAppnya, Minggu.(28/5/2023).

Lebih lanjut, Tommy mengatakan, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku langsung kami amankan dan membawa ke Mako Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya, pada hari Kamis, (25/5/ 2023) sekitar pukul 23.00 wita, pelaku datang disalah satu cafe di ibu kota Lasusua Kecamatan Lasusua dan bertemu dengan korban.

Menurut pengakuan pelaku, dia datang di cafe, ketemu korban dan berbincang – bincang beberapa menit. Setelah itu dia meminta tolong kepada korban untul diantar dulu kerumahnya di Kecamatan Katoi ganti baju baru kembaliki lagi ke kafe.

Tommy Subardi Putra menyebut, tanpa menaruh rasa curiga korban mengiyakan.Setelah itu, korban dan pelaku berangkat meninggalkan cafe tersebut menuju rumah pelaku di Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara tepatnya sekitar pukul 23.30 wita.

“Setibanya di Kecamatan Katoi sekitar pukul.23.45 wita pelaku tidak singgah dirumahnya tetapi langsung ke salah satu rumah kerabatnya dimana sudah ada beberapa orang teman pelaku duduk diteras rumahnya,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah dan mengajak korban untuk makan buah durian. Setelah itu pelaku menarik korban masuk kedalam salah satu kamar dan menutup pintu lalu memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku menutup pintu kamar, kemudian berusaha membuka pakaian korban dan menodainya,” katanya.

Korban berusah memberi perlawanan dengan menggigit lengan sebelah kiri dan kanan pelaku supaya pelaku berhenti menyetubuhi korban.

Karena merasa kesakitan, pelaku mencekik leher korban. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku membawa korban kembali ke ibu kota Lasusua. “Tak terima perlakuan pelaku, korban menceritakan peristiwa naas itu kepada keluarganya,” tuturnya.

Menurut Tommy Subardi Putra, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment