Temuan BPK Atas Kerugian Proyek di Kolut Rp 11 Miliar, Pengembalian ke Kasda Baru Rp 44 Juta

Berita, Kolaka Utara4644 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Buhari Djumas, mengungkap adanya hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terhadap sejumlah kegiatan proyek yang terindikasi merugikan keuangan negara, sehingga para pengelola proyek harus mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah. “Kami sudah tindak lanjuti melalui rapat internal bersama unsur pimpinan dan badan anggaran DPRD dengan menghadirkan tim anggaran dari pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,” kata ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas kepada wartawan, Senin, (4/7/2022), di kantor DPRD Kolut.

Buhari juga mengaku telah melakukan konsultasi dengan pihak BPK RI dan meminta agar betul-betul serius mengawasi proses pengembalian uang negara yang kurang lebih Rp 11 miliar ke kas daerah dalam waktu 60 hari.

Dijelaskannya, dari hasil temuan tersebut baik yang melanggar aturan hukum maupun yang melanggar secara administrasi harus diperbaiki dan yang melakukan pengembalian harus secepatnya dikembalikan ke kas daerah sebelum berakhir bulan Agustus tahun 2022.

Menurutnya, dari hasil kalkulasi temuan BPK RI di sejumlah proyek pembangunan fisik di beberapa tempat, DPRD sudah menindak lanjuti dengan memanggil para Kepala OPD melalui rapat pertama dengan menghasilkan keputusan bersama, bahwa setiap minggu para OPD harus melaporkan sampai sejauh mana hasil proses pengembalian yang mereka lakukan.

“Sampai hari ini para OPD baru pertama melakukan pengembalian sebesar Rp 44 juta dari total jumlah Rp 11 miliar lebih yang semestinya dikembalikan, ” katanya.

Buhari menjelaskan, dari catatan BPK RI, temuan tersebut antara lain; proyek pengaspalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi sebanyak Rp2 miliar baik terjadi kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.

“Juga ada beberapa proyek pembangunan fisik lainnya dan paling terbesar adalah proyek pengerjaan pemetaan lahan bandara dengan nilai temuan yang dikembalikan sekitar kurang lebih Rp 7,7 miliar, ” ujarnya.

Menurutnya, jika setelah 60 hari belum juga dikembalikan maka tentunya ada konsekwensi hukum yang memungkinkan BPK menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada aparat penegak hukum jika waktu yang diberikan tidak dipenuhi secepatnya.

“Setelah 60 hari belum ada jalan keluarnya maka kita kembali melakukan konsultasi kepada pihak BPK RI terkait langkah selanjutnya,” tuturnya.

Laporan : Ahmar

Comment