TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara menutup Pendaftaran jalur independen atau perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tidak ada yang datang mendaftar serta menyerahkan dokumen syarat dukungan sampai di hari terakhir, Minggu Malam (12/5/2024) tepatnya pada pukul 23.59 wita
Diketahui sejak diumumkan Pendaftaran melalui jalur Independen atau perseorangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati selama 5 hari, Rabu – Minggu (8 – 12 Mei 2024) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan sejak dibukanya Pendaftaran jalur Independen atau Perseorangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati selama 5 hari tetapi sampai waktu yang telah ditentukan tetapi tidak ada yang memberikan informasi baik melalui Liasion Officer (LO) maupun yang bersangkutan.
” kami bersama jajaran Komisioner bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu sejak pukul 17.00 Wita hingga pada pukul 23.59 Wita Di kantor tetapi tidak ada yang datang mengantarkan dokumen syarat dukungan,” ujar Nurgalia melalui siaran persnya. Senin (13/5/2024)
Lebih lanjut, Nurgalia mengatakan setelah pada pukul 23.59 wita maka kami nyatakan ditutup pendaftaran karena tidak ada Calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur Independen sebagaimana dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024.
“perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital serta, Berita Acara Nomor 127/PL.02.2-BA/7408/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024,” katanya
Menurut, Nurgalia penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024 dan dilaksanakan melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON KADA);
” Hingga KPU Kolaka Utara telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan Pilkada 2024.” tutupnya
Laporan: Ahmar
Comment