MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumpul kendaraan dinas (randis) yang ada di seluruh intansi dan kecamatan. Pengumpulan randis tersebut bertujuan untuk memastikan pembayaran pajak, baik itu kendaraan roda dua maupun empat.
Bupati Muna Barat, La Ode M Rajiun Tumada mengatakan, selain memastikan pembayaran pajak, pengumpulan randis tersebut juga sebagai upaya menindaklanjuti komitmen Pemkab Mubar bersama KPK RI terkait pembayaran pajak aset daerah.
“Yang bayar pajak sudah mencapai 90 persen dari 620 Randis yakni 508 unit roda dua dan 112 roda empat. Berarti tinggal 10 persen yang belum membayar pajak,” kata Rajiun saat ditemui awak media di Kantor Bupati Mubar,” Jumat (3/01/2020).
Rajiun juga menyampaikan, proses penyampaian terkait pembayaran pajak randis di Mubar telah disampaikan sejak lama.
Jika salah satu dinas tidak melaksanakan perintah itu, maka pimpinan OPD tersebut akan bertanggung jawab.
“Sanksinya, nanti kita lihat pada saat penyegaran (Mutasi), karena ini kelalaian pimpinannya. Bisa jadi dinonjob,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rajiun juga menuturkan, bagi randis yang sudah membayar pajak, kendaraannya sudah bisa diambil kembali dan jika belum lunas membayar pajak, kendaraannya di tahan dulu sampai menyelesaikan pembayaran pajaknya.
Untuk diketahui, pengumpulan dan pengecekan pajak randis ini dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020 lalu hari ini, Jumat (3/1/2020).
Laporan: Pialo
Comment