Komponen PAD Sultra Terbesar dari Pajak Kendaraan

Ekonomi411 Views

KENDARI—Komponen terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2019, diperoleh dari pajak kendaraan, yang ditargetkan lebih dari Rp 905 Miliar.

Target tersebut ditetapkan Pemprov Sultra dengan memperhatikan dasar penetapan pajak dan retribusi daerah yang berpedoman UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas dihadapan peserta yang hadir pada rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (26/11/2018), dalam rangka pembahasan APBD Sultra 2019 yang juga dihadiri para pimpinan OPD Pemprov Sultra.

Wagub menjelaskan, target tersebut berasal dari komponen pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 130 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp 245,6 miliar, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 174 miliar, pajak air permukaan ditargetkan Rp 2,75 miliar, dan pajak rokok ditargetkan Rp 143 miliar.

“Dari sejumlah itu, komponen pajak rokok yang menjadi bagian Pemprov 30 persen dan sisanya bagian kabupaten kota,” katanya.

Sumber PAD lainnya adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 46 miliar, yang terdiri dari pendapatan bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan Bank Sultra dan PAD lain yang sah ditargetkan sebesar Rp 138 miliar, yang bersumber dari penerimaan bunga deposito, dan penerimaan pendapatan dari BLUD RSU Bahtermas yang ditargetkan sebesar Rp 109 miliar. Selain itu, PAD yang bersumber pada APBD 2019 ditargetkan Rp 14,4 miliar.

Lebih jauh, Lukman merinci sumber pendapatan lain yang berasal dari dana perimbangan secara keseluruhan yang ditargetkan Rp 3,030 triliun, dengan rincian: Dana alokasi umum ditargetkan Rp 1,6 triliun serta bagi hasil pajak / bukan pajak ditargetkan Rp 160,27 miliar. Sedangkan dana alokasi khusus ditargetkan sebesar Rp 1,25 triliun,  dan pendapatan lain lain yang sah yang ditargetkan Rp 93,6 miliar , berasal dari hibah dan dana penyesuaian otonomi khusus dari pusat. (R1)

Editor

Comment