UHO Respons Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari merespons Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang diteken Menteri Nadiem Anwar Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun Firihu menyambut baik hadirnya peraturan tersebut sebagai acuan pihak kampus dalam bertindak terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Dengan aturan ini universitas punya dasar untuk menanggulangi kalau kejadian seperti ini ada,” terang Prof. Zamrun kepada TOPIKSULTRA.COM usai membuka kegiatan Fakultas Ilmu Budaya di salah satu hotel Kota Kendari pada Selasa (16/11/2021).

Ia mengaku, meski selama ini kasus demikian belum pernah terjadi di UHO selama kepemimpinannya, tetapi terkait pelanggaran pihaknya membawa ke sanksi kode etik.

“Tapi sanksi di kode etik tidak terlalu jelas, tapi dengan permen ini, itu sudah jelas apa yang akan kita lakukan,” kata Prof. Zamrun.

Dengan adanya peraturan menteri ini, Rektor Zamrun mengaku pihak UHO siap menjalankannya dengan membentuk satgas sebagai tim yang akan menilai jika terjadi pelanggaran demikian nantinya.

“Nanti akan ada satgas yang akan menilai pelanggarannya seperti apa. Di samping itu universitas juga akan membuat semacam badan yang akan menangani itu,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, Prof. Zamrun mengaku, pihaknya telah mendapat penjelasan dari kementerian terkait peraturan menteri ini.

“Kami universitas, semua sudah dikumpul sama Mas Menteri dan diperkenalkan mengenai Permen ini, bagaimana Permen ini hadir, dan apa apa yang ada di dalamnya,” terangnya.

“Yang jelas ada tindak lanjut dari itu. Terlepas dari pro kontra terobosan ini sebuah langkah maju, kekurangannya pasti akan dibenahi,” tambahnya.

Laporan: Didul

Comment