Warga Blokade Blok Tapunopaka Milik PT ANTAM di Konut

banner 468x60

KONUT, TOPIKSULTRA.COM – Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa dengan memblokade PT. Aneka Tambang (ANTAM) yang beroperasi Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Selasa 10 Desember 2019.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi itu melibatkan seluruh elemen masyarakat yang nenuntut bahwa PT. Antam belum melakukan pembebasan lahan milik masyarakat dengan total luas 460 hektar, yang telah dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari sejak Tahun 2007.

Ketua pemilik lahan, Samaturu Risdian dalam orasinya mengatakan agar PT. Antam menghentikan aktivitasnya yang sudah masuk pada lokasi dan lahan masyarakat.

“Kami meminta mulai hari ini hentikan kegiatan atau pengambilan ore yang ada ditempat lain, karena ore yang dimaksud masih menjadi hak yang berasal dari lahan masyarakat dan melakukan penghentian kegiatan yang dituangkan dalam adat “Mosehe Wonua” dan semua pihak diharuskan taati aturan ini aturan ada Tolaki yang kami junjung tinggi, “tegas Risdian.

Menurutnya, pihak pemilik lahan telah memenangkan lewat putusan PTUN Kendari dalam proses pengadilan selaku pemilik lahan/objek sengketa.

Menjawab tuntutan unjuk rasa itu, Divisi Hukum dan Advokat PT. Antam, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya menghargai aksi tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Hak-hak masyarakat adat yang ada disni apabila itu sesuai dengan regulasi, kami disini sedang berjuang artinya sebelum ada penyesatan informasi yang lebih jauh, bahwa putusan 25 itu yang ada di PTUN Kendari tidak memenangkan siapa-siapa,” jelasnya.

Menurutnya putusan PTUN Kendari tidak memenangkan masyarakat dan tidak memenangkan PT. Antam, karena putusan itu tidak diterima dan masih melakukan upaya hukum yang masih berlanjut.

“Untuk itu kami masih melakukan upaya hukum banding yang batas waktunya 14 hari artinya dari putusan PTUN Kendari ini belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Bambang.

Bambang kepada masa aksi meminta waktu hingga 14 hari untuk melakukan upaya hukum dan dua bulan penyerahan memori banding.

“Saat ini kami masih memikirkan yang terbaik apakah akan melakukan proses banding atau memenuhi tuntutan masyarakat,” tambahnya.

Laporan : ADI

Editor

Comment