TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Salah satu tokoh Aktivis Reformasi 1998 sekaligus politisi Kabupaten Kolaka Utara, Ir. Irwan Amir, S.T., angkat bicara terkait wacana pengambilan kembali sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Irwan Amir yang akrab disapa “Kak King” menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Kak King saat berbincang santai dalam suasana ngopi bersama. Ia yang juga merupakan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas “45” Makassar periode 1997–1998 menyayangkan munculnya kembali gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, pengembalian sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menurunkan kualitas demokrasi nasional. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya sebagian elite politik untuk memutar balik arah demokrasi menuju pola Orde Baru, yang secara historis terbukti gagal membangun sistem demokrasi yang sehat dan partisipatif.
“Amanah Reformasi tidak menginginkan sistem demokrasi dijalankan di ruang-ruang tertutup yang rawan transaksi politik serta berpotensi menghidupkan kembali praktik oligarki seperti pada era Orde Baru,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, wacana tersebut jelas mencederai semangat Reformasi 1998 yang diperjuangkan melalui proses panjang dan pengorbanan besar dari berbagai elemen masyarakat.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara periode 2019–2024 itu mengatakan bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu meningkatkan kualitas hidup warga negara secara berkelanjutan.
“Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang mengangkat harkat dan martabat rakyat agar semakin baik, bukan demokrasi yang dibangun atas kepentingan elite semata, yang justru menurunkan kualitas kehidupan bernegara dan mempersempit hak-hak rakyat sehingga jauh dari rasa keadilan,” ungkapnya.
Kak King juga menegaskan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan hak fundamental rakyat yang tidak boleh direduksi dengan alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, membangun demokrasi yang berkualitas memang membutuhkan biaya, namun hal tersebut merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa.
“Oleh karena itu, hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung tidak boleh ditarik kembali dengan alasan apa pun. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat serta perampasan atas hak politik yang diberikan melalui amanah Reformasi,” tegasnya.
Ia menilai selama ini pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung telah memperkuat demokrasi lokal dan melahirkan kepala daerah dengan legitimasi yang kuat. Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, maka hak politik rakyat akan tereduksi dan kedaulatan rakyat hanya berpindah ke segelintir elite politik.
“Karena itu, pemilihan kepala daerah secara langsung harus tetap dipertahankan,” tutupnya.
Laporan: Ahmar




















Comment