KENDARI, TOPIKSULTRA.COM—Delapan daerah di Sultra akan segera menetapkan calon terpilih hasil pemilu 2019. Hal tersebut ditandai dengan Rapat Koordinasi dan Simulasi Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2019 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra di salah satu hotel di Kendari pada Kamis, (27/06/2019).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/2016 tanggal 14 Juni 2019, perihal Penyelesaian Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.
Ketua KPU Prov Sultra, La Ode Abdul Natsir dalam sambutannya mengatakan, rapat itu sangat penting dilakukan sebagai langkah persiapan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sultra dalam melaksanakan tahapan Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi & Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2019, khususnya bagi daerah yang tidak terdapat Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk di Sulawesi Tenggara sendiri terdapat 8 (delapan) kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilu DPRD Kab/Kota yaitu Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Utara, Kota Kendari, Konawe Selatan, Buton Utara, Muna Barat, dan Buton,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Topuksultra.com, Kamis (27/06/2019).
Lebih lanjut Natsir menyampaikan di hadapan peserta rakor, kepastian resmi terkait daerah yang tidak terdapat gugatan di MK akan dikeluarkan oleh MK berdasarkan Buku Register Perkara (BRPK) yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi/Kab/Kota melalui KPU RI.
BRPK tersebut akan menjadi dasar 8 daerah di Sultra dalam menetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Teknis KPU Sultra Iwan Rompo Banne, S.Sos.,M.Si memberikan penjelasan terkait Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, termasuk regulasi-regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaannya.
Untuk diketahui, Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Prov Sultra, Pejabat Eselon III dan IV serta staf Sekretariat KPU Provinsi Sultra. Selain membahas dan Mensimulasikan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, dalam acara yang turut dihadiri Anggota KPU Kab/Kota yang membidangi divisi teknis serta Kasubag Teknis KPU Kab/Kota Se Sultra.
Rapat tersebut juga melakukan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Tahapan Pencalonan, Pemungutan Suara, Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan SITUNG yang dijumpai/dialami KPU Kab/Kota selama melaksanakan Tahapan Pemilu 2019. Hasil Pembahasan DIM ini akan menjadi laporan KPU Prov Sultra kepada KPU RI.
Laporan : Hendriansyah
Comment