BPN Muna Sebut Penerbitan Sertipikat La Galapu Terkendala Kelengkapan Berkas

Berita, Muna471 Views

MUNA, TOPIKSULTRA.COM – Sorotan terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna dari salah seorang pemohon atas nama La Galapu mendapatkan reaksi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Rajamuddin.

Kepala BPN Muna Rajamuddin menyebutkan, BPN Muna selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon, namun hal tersebut bukan berarti mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi.

“BPN tidak pernah mempersulit pemohon apalagi menahan sertipikat. Sepanjang pemohon bisa memenuhi persyaratan maka berkasnya kita akan proses,” katanya.

Terkait dengan berkas La Galapu, orang nomor satu di BPN Muna ini menjelaskan, jika objek tanah yang terletak di belakang kampus eks IAIN Alaudin dengan luas sekitar 867 meter tersebut belum jelas dan masih ada keraguan panitia pemeriksa tanah.

Karena Lurah Raha III selaku anggota panitia A menyampaikan kepada pihak BPN Muna untuk sementara jangan dulu dilanjutkan prosesnya berhubung antara surat pendukung dengan obyek yang dimohonkan tidak sinkron, sehingga tidak dapat dilanjutkan proses permohonan haknya.

“Permohonan pensertipikatan tanah bapak La Galapu ini sudah masuk sejak 2015 namun pada saat itu kami tidak dapat proses karena Lurah Raha III pak Ishak yang juga sebagai panitia A pada saat itu tidak mau bertandatangan. Karena itu saya sampaikan kepada bapak La Galapu, bahwa yang bapak maksudkan tersebut bagi pihak Kantor Pertanahan belum ada sertipikat, tetapi masih sementara dalam proses kelengkapan permohonan hak atas tanah dan masih beberapa tahapan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada pemohon (La Galapu) untuk menyerahkan rekomendasi dari Bupati Muna/Pemerintah Kabupaten Muna karena tanah yang dimohonkan tersebut diperoleh berdasarkan penunjukan Bupati Muna. Hal ini sesuai dengan amanah Catur tertib pertanahan yang ada dalam Kepres Nomor 7 tahun 1979.

“Setelah dipenuhi rekomendasi dan persyaratan lain maka akan dilakukan peninjauan oleh panitia pemeriksa tanah A dan penandatanganan berita acara pemeriksa tanah. Setelah itu baru kita lakukan penerbitan surat keputusan pemberian haknya dan pendaftaran hak. Setelah proses itu dilakukan baru kita bisa lakukan penerbitan sertipikat,” jelasnya.

Rajamuddin juga membatah tuduhan dari La Galapu. Karena kata Rajamuddin dirinya hanya menyarankan kepada La Galapu apabila tanahnya belum dapat diwujudkan sertipikatnya maka dapat memagarinya sehingga aman dari penyerobotan dari orang lain.

“Tetapi mungkin karena bapak La Galapu ini stres karena hampir setiap hari datang di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna sehingga beliau merasa proses pensertipikatan tanahnya di abaikan. Padahal tidak seperti itu hanya saja kami meminta agar persyaratannya bisa dipenuhi semuanya,” ungkapnya.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dan Kapala Bagian Tata Usaha Kanwil Sultra ini meminta kepada La Galapu untuk segera kembali melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai dasar bagi BPN untuk memproses permohonan yang diajukan sampai pada penerbitan sertipikat tanah.

“Kami BPN Muna siap untuk menindaklanjuti permohonan sampai pada penerbitan sertipikat, asalkan syarat-syaratnya dipenuhi serta syarat formal seperti tanahnya tidak ada masalah dan kewajibannyapun dipenuhi,” tutupnya.

Sementara itu, mantan Lurah Raha III Muhammad Zachri Sifa mengaku, jika dirinya memang meminta kepada BPN untuk menunda proses permohonan pensertipikatan tanah La Galapu.

“Iya, saya memang pada saat itu yang meminta kepada (pihak) Pertanahan untuk menunda proses pensertipikatan tanah bapak La Galapu,” ucapnya.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment