Aset Daerah di Lokasi Wisata Pantai Tanjung Tobaku Kolut, Menuai Polemik

Kolaka Utara, SULTRA1511 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Lokasi Ojek wisata Taman Pantai Tanjung Tobaku Desa Tobaku Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu kawasan wisata sangat digemari masyarakat setempat.

Pasalnya, lokasi objek wisata ini dibangun
Sebelum objek wisata Pasir Putih Pantai Berova Desa Pitulua Kecamatan Lasusua oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebelumnya.

Pembangunan lokasi objek wisata dibangun dengan menggunakan puluhan Miliar anggaran Dana APBD dan pada masa tahun itu pernah jaya dan kini redup hingga akhirnya terbengkalai akibat status kepemilikan lahan yang tidak jelas.

Sehingga pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kolaka Utara, pada saa itu lebih memilih fokus mengembangkan objek wisata Danau Biru dan Pantai Beropa ketimbang Tanjung Tobaku yang lokasinya berada di tanah sengketa.

Setelah beberapa tahun terbengkalai, kawasan objek Tanjung Tobaku, kini resimi menjadi milik Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang setelah lebih dulu membeli dari pemilik tanah.

Informasi yang dihimpun TOPIKSULTRA.COM Ketua KADIN Sulawesi Tenggara membeli lahan yang dengan pantai untuk investasi pembangunan hotel bintang empat di Kolaka Utara.

Ironisnya, bangunan yang ada di kawasan bekas objek wisata Tanjung Tobaku berupa pagar yang masih berstatus aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara telah di bongkar tanpa sepengetahuan bagian aset daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Utara, Hairil Imran membeberkan, pihaknya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut ke pemilik lahan terkait teknis agar aset-aset pemkab yang ada di sana dapat diselamatkan.

Lebih lanjut,Hairil mengatakan, sangat menyanyangkan tindakan pemilik lahan yang telah melakukan perusakan aset milik daerah yang di kawasan tersebut tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan bagian aset daerah.

“Perusakan aset pemerintah daerah sangat disayangkan. Itu merupakan tindak pidana,” ungkapnya, ungkap Hairil kepada Wartawan saat diwawancarai di kantornya. Selasa (14/3/2023).

Menurut,Hairil Imran mengungkapkan untuk itu, pihaknya bakal melakukan penelusuran terkait perusakan aset daerah yang berada di bekas kawasan objek wisata Ujung Tobaku.

“Tujuannya bagaimana menyelamatkan aset daerah, itu saja intinya,” pungkasnya

Ditegaskannya, Pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait beberapa lokasi yang ada di dalam kawasan objek wisata yang sebelum telah dihibahkan pemilik lahan ke Pemkab Kolaka Utara.

“Nah ini juga yang akan kita telusuri, kebenaran hibah lahan itu, nanti kita cari tahu mana lokasi yang telah dihibahkan dan yang bukan,” terangnya

Ditempat yang terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka Utara, Syamsu Alam menyampaikan, jika kawasan bekas objek wisata ujung tobaku tidak lagi berada di bawah kewenangan instansinya.

“Di sana itu asetnya Ketua KADIN Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Menurut informasi pemilik lahan telah menjual tanah tersebut. Katanya, mereka ingin membangun hotel bintang empat di situ,” urainya.

Menurutnya, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis Pariwisata, kawasan tersebut sudah tidak dikelolah lagi.

“Sejak beberapa tahun lokasi tersebut tidak dikelola lagi oleh Dispar karena status kepemilikan lahan itu,” ucapnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment