TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Polres Kolaka mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari delapan kasus tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 55,17 gram. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Kolaka.
“Yang paling menonjol itu pada bulan Oktober lalu, pengungkapan dengan barang bukti 37 gram,” katanya, Selasa (01/11/2022).
Dari pengungkapan kasus ini, kebanyakan tersangka merupakan wiraswasta. Namun satu diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Dia menyebut, kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kolaka masih menjadi atensi dari Polres Kolaka. Karena itu pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi keluarganya agara tidak terlibat penyalhgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Muhammad Alwi Akbar menambahkan, dari 11 tersangka yang telah diamankan, satu diantaranya merupakan redisivis atas kasus yang sama.
Para tersangka, kata dia, berasal dari Kecamatan Pomalaa, Kolaka, dan Wundulako. “Ada juga warga Kota Kendari, namun diamankan di Kolaka saat bertemu dengan keluarganya karena diduga menggunakan sabu,” sebutnya.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment