Polres Kolaka Tangkap Pengedar Narkoba, 5,74 Gram Sabu Diamankan

Hukum, Kolaka, SULTRA390 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap seorang tersangka Hasrullah (34), warga Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5,74 gram.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah menyebutkan, penangkapan tersangka Hasrullah berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 14 paket jenis sabu seberat 5,74 gram.

“Dari hasil penggeledehan juga ditemukan 14 saset plastik klip bening kristal diduga berisi sabu, sendok dari pipet, 1 buah alat hisap atau bong, handphone, korek api gas, dan celana panjang,” kata AKBP Resza Ramadianshah saat menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Kolaka, Selasa (01/11/2022).

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Polres Kolaka. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment