Bercadar, Doktor Hayati Syafri Dipecat dari Dosen IAIN Bukittinggi

Feature172 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA – Nama Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd menjadi pembicaraan publik setelah dipecat Kementerian Agama dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah media memberitakan pemecatan Hayati dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, akibat sikap kukuh sang dosen mengenakan cadar.

Namun Kemenag mengungkap fakta lain, Hayati Syafri dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, akibat melanggar disiplin pegawai.

Walau begitu, Hayati Syafri bisa mengajukan banding ke PTUN.

Kementerian Agama menjelaskan soal Hayati Syafri, dosen bercadar yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti jarang masuk.

“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai,” kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.

“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” kata Nurul Badruttamam dilansir Antara.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/ tidak hormat.

Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” kata Nurul Badruttamam.

Jika ada keberatan, kata Nurul Badruttamam, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN.

Sebelum dipecat, Dr Hayati Syafri, S.S,M.Pd, adalah dosen bahasa Inggris di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.

Dilansir Kiblat.net, lantaran bercadar, Hayati telah dinonaktifkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi.

Ia diberhentikan dari seluruh kegiatan akademik sejak Februari lalu karena dianggap menyelisihi kode etik berbusana di kampus.

Namun siapa sangka, Hayati pada Jumat (16/3/2018) resmi menyandang gelar Doktor setelah menyelesaikan kuliah S3 di bidang Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Negeri Padang dengan predikat cum laude.

“IPK 3,83, Alhamdulillahirrabbil’alamin cum laude. Jurusan Ilmu Pendidikan Bahasa Inggris. Kuliahnya sekitar tiga tahunan,” ungkap Hayati penuh bahagia.

Sejak 2014, di tengah kesibukannya mengajar dan mengurus rumah tangga, ibu 8 anak ini tak menyerah untuk melanjutkan kuliah S3.

Bahkan selama masa pendidikan, ia sempat dua kali melahirkan.

Namun itu semua tak menjadi penghalang. Bagi Hayati, keberhasilannya tak mungkin dicapai dengan mudah tanpa bantuan dan dukungan dari orang-orang yang ia sayangi.

Sumber: tribunmedan.com

Editor

Comment