PT Antam Hanya Pakulibiri di Bumi Oheo

banner 468x60

WANGGUDU, TOPIKSULTRA—Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lempeta Konawe Utara, Ashari menyebut keberadaan PT Aneka Tambang (Antam), yang mengeruk nikel di Bumi Oheo Tapunopaka Konawe Utara, hanya memberikan janji manis alias pakulibiri kepada masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Semestinya, kehadiran perusahaan negara tersebut mampu memenuhi keinginan masyarakat Konawe Utara untuk mendapatkan layak hidup dari perusahaan tersebut. Namun, justru berbalut dengan perjuangan yang melelahkan,” kata Ashari kepada topiksultra.com, Rabu, 25/12/2019.

Menurut Ashari, tindakan PT Antam, yang tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat selaku pemilik lahan, menunjukkan arogansi perusahaan yang justru semakin mengundang ketidak senangan warga Konut.

Ashari mengungkap beberapa persoalan yang tidak mampu dipenuhi PT Antam, mulai dari persoalan hak atas tanah warga yang dirampas PT Antam, serapan tenaga kerja lokal yang diskriminatif, hingga janji untuk mendirikan smelter.

“Semua itu harus diperjuangkan dengan memeras keringat, waktu hingga tangis pilu air mata warga Konut,” ujarnya.

Selain itu, kata Ari, panggilan akrab Ashari, kehadiran Antam di Konut hanya menambah deretan kisah piluy yangsama sekali tidak memberikan multi efek atas kehadirannya di Bumi Oheo.

“Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), juga dapat dipastikan nihil. Antam tidak berpihak pada masyarakat Konut,” katanya.

Ashari menegaskan, kehadiran PT Antam di Bumi Oheo tidak memberikan manfaat pada masyarakat, tapi justru memberikan konflik horizontal antara pemilik lahan, pemilik IUP swasta dan PT Antam Tbk. Imbasnya, kata Ari, kehadiran PT Antam bukannya menguntungkan daerah. Namun, menguntungkan perusahan asing melalui kuota ekspor yang dilakukan.

Menurutnya, janji manis Antam layaknya sinetron, dimana semua janji PT Antam Tbk untuk memberikan kesejahteraan masyarakat hanyalah fiktif belaka.

“Trauma yang mendalam diblok Tapunopaka yang dieksploitasi PT Antam,” katanya.

Yang lebih ironisnya, tambah Ari, dengan dalil objek vital di Tapunopaka, hak-hak masyarakat pemilik lahan dikebiri dan dimeja hijauhkan.

“Dimana nurani perusahaan negara itu, yang tega memenjarakan warga yang berjuang dilahannya sendiri,’ tandas Ari.

Penulis: ADI

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment