Opini: H. Jumarding, SE (Wakil Bupati Kolaka Utara)
TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada daerah bukanlah hadiah, melainkan hak daerah yang dijamin dalam sistem keuangan negara. Besarannya dapat berubah, naik atau turun, bergantung pada sejumlah indikator, salah satunya luas wilayah. Namun menjadi pertanyaan apabila dalam satu tahun anggaran terdapat wilayah yang sama sekali tidak memperoleh porsi pembangunan.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis administratif, tetapi juga menyangkut arah kebijakan pembangunan. Apalagi jika pada Tahun Anggaran 2026 situasi serupa kembali terjadi, maka wajar apabila publik mempertanyakan apa yang sebenarnya berlangsung.
Perlu dibedakan secara tegas antara alokasi dari pemerintah pusat yang merupakan hak daerah dan bantuan pemerintah provinsi yang bersifat tambahan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Hak tidak sepatutnya dipersepsikan sebagai bonus, terlebih jika perbedaan tersebut dijadikan narasi untuk meredam aspirasi daerah.
Efisiensi anggaran juga harus ditempatkan secara proporsional. Efisiensi bukan berarti menghapus pembangunan di suatu wilayah, melainkan kecermatan dalam belanja, penajaman prioritas, serta pengelolaan yang bertanggung jawab. Jika sampai terjadi kondisi tanpa alokasi pembangunan pada satu daerah, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut tata kelola birokrasi, tetapi juga hak daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan. Ketika alokasi tidak diberikan secara proporsional, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan rasa keadilan masyarakat.
Analoginya sederhana: dalam sebuah keluarga dengan tiga anak, apabila satu anak tidak mendapatkan bagian sementara yang lain terpenuhi kebutuhannya, maka ketegangan dapat muncul. Bukan karena pembangkangan, tetapi karena rasa keadilan yang terganggu. Terlebih jika hak tersebut telah dijanjikan dan tertuang dalam dokumen resmi, pengabaiannya dapat dipersepsikan sebagai ketidaksesuaian terhadap komitmen.
Sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara, saya memahami kewenangan utama berada pada pemegang kebijakan. Namun fungsi pengawasan juga merupakan amanah yang melekat pada jabatan ini. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan, dan berdasarkan pengamatan serta temuan yang ada, hal tersebut menjadi kewajiban untuk disampaikan kepada pemegang amanah pemerintahan.
Pada hakikatnya, pemerintahan menerima mandat dari rakyat. Kami yang berada di dalam sistem hanyalah pelaksana amanat tersebut. Karena itu, menyampaikan kondisi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan merupakan bagian dari tanggung jawab.
Negara tidak boleh hadir setengah-setengah, pembangunan tidak boleh terpusat pada wilayah tertentu, dan keadilan tidak boleh berhenti pada slogan. Ketika satu daerah belum memperoleh pembangunan dalam satu tahun anggaran, maka hal tersebut menjadi pengingat agar kebijakan kembali pada prinsip pemerataan.
Suara yang muncul bukan ancaman, melainkan pengingat agar kebijakan tetap berpijak pada prinsip dasar: hak diberikan secara proporsional, keadilan dijaga, dan amanah dijalankan.
Laporan: Ahmar




















Comment