Curi Lempengan Nikel, 10 Karyawan Kontrak PT OSS di Bekuk Anggota Resmob

KENDARI,TOPIKSULTRA.COM — Team Resmob Polda Sultra berhasil membekuk 10 (sepuluh) orang pelaku pencurian lempengan nikel seharga ratusan juta rupiah di PT OSS, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP. Ronald Arron Maramis mengungkapkan, ke-10 tersangka berinisial HT, RB, RM, AS, LM, PS, TM, UR, AR, MI berhasil dibekuk pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu.

“Sebelumnya kami mengamankan 13 orang, setelah di sidik, akhirnya kami menahan 10 orang tersangka atas kasus ini,” ungkap Ronald, di temui di ruang Resmob Polda Sultra, (14/1/ 2021).

Ronald mengungkapkan, para pelaku diketahui merupakan pekerja atau karyawan kontrak di PT OSS. Karena terbukti melakukan pencurian kini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. “Semua pelaku ini merupakan pekerja aktif di PT OSS morosi,” ujarnya.

Ronald menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada pukul 02.30 WITA, 12 Januari 2021 saat para pelaku sedang menjalankan tugas shift malam. Melihat situasi yang sepi di gedung lempengan nikel, para pelaku memanfaatkannya untuk memulai aksi dengan cara menjalankan perannya masing-masing.

“Ada yang mengintai dan ada juga menjalankan kendaraan untuk mengangkut lempengan nikel itu, namun saat mereka berusaha mengambil lempengan nikel, aksi mereka ternyata berhasil direkam oleh salah seorang pekerja wanita yang juga sift malam itu, dan meneriaki para pelaku, dan akhirnya para pelaku ini berhasil diamankan oleh security setempat. Satu pelaku lain berhasil kabur,” katanya.

Mengetahui laporan itu, Resmob Polda Sultra langsung memberangkatkan anggotanya ke lokasi kejadian dan mengamankan para pelaku, kemudian membawanya ke Mapolda Sultra bersama barang bukti untuk di proses kebih lanjut.

Menurut Ronald, para pelaku diketahui bukan kali ini saja menjalankan aksinya, aksi serupa sudah sering dilakukan dan hasil penjualanpun di bagi dan disimpan ke dalam rekening bank masing-masing pelaku.

Saat ini, tambah Ronald, pihaknya masih mengejar salah satu tersangka lainnya yang berperan penting dalam aksi pencurian tersebut.

“Pihak kami masih mengejar satu tersangka lainnya, dan saat ini barang bukti juga kami sudah amankan untuk proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan pasal 64 ayat (1) KUHP pasal 363 ayat (1) ke (3),ke (4) dengan ancaman kurungan 5 hingga 7 tahun penjara.

Laporan: Emil

Editor