BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Seorang pemuda 28 tahun, ANC (inisial) diduga berasal dari Kabupaten Kolaka, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bombana, karena kedapatan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Wilayah Bombana. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) Sabu seberat 12,51 Gram, Selasa, 12 Januari 2021.
Kapolres Bombana, AKBP, Dandy Ario Yustiawan, melalui Paur Humas, IPDA Tujianto Sujudi, mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari Informasi yang diterima polres Bombana, yang menerangkan bahwa seorang warga dari Kabupaten Kolaka akan masuk ke wilayah Bombana, tepatnya di Kecamatan Poleang dengan tujuan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tidak menunggu lama, dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana, yang dipimpin Iptu Muh.Salman langsung melakukan Penyelidikan. Setelah mengetahui warga Kolaka tersebut sudah berada di salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Kasabolo Kecamatan Poleang, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekitar pukul 17:47 wita, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan.
“Pelaku sementara berada di kamar, selanjutnya kami langsung melakukan penggeledahan,” ungkapnya kepada TOPIKSULTRA.COM, Kamis, (14/1/2021).
Dari penggeladahan tersebut, polisi menemukan BB yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kanan ANC, yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok berisikan 5 (lima) bungkus/shaset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada celana dalam pelaku, juga di temukan BB satu buah kotak plastik yang berisikan 8 (delapan) bungkus/shaset plastik bening, yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Dalam kamar juga ditemukan satu set alat isap/bong yang disimpan di bawah tempat tidur, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1.000.000, serta satu buah Handphon merk Vivo diduga milik tersangka,” urai Tujianto.
Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan Kasus.
“Pelaku diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Laporan: Refli