TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima Salinan Penetapan Undang – Undang Desa tentang Masa Jabatan Kepala Desa dari Masa Jabatan lama 6 Tahun ke Masa Jabatan 8 Tahun dan berlaku secara otomatis.
Diketahui dari revisi Undang-Undang Desa tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi Kepala Desa menyelesaikan seluruh Program Visi – Misi dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang lebih maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Patehuddin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kolaka Utara,Usman, S.E mengaku pihaknya telah menerima Salinan Penetapan Undang – Undang Desa nomor : 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas kedua Undang – Undang nomor : 6 Tahun 2024 tentang Desa.
“Dalam Salinan Penetapan ini tertuang dalam Pasal 39 menjelaskan Masa Jabatan Kepala Desa 8 tahun dan terhitung sejak tanggal Pelantikan kemudian ayat berikutnya itu Kepala Desa menjabat paling banyak dua kali Masa Jabatan secara berturut – turut atau tidak secara berturut – turut,” ujar Usman kepada Topiksultra.com saat ditemui di Kantonya. Kamis (20/6/2024)
Lebih lanjut, Usman mengatakan ini berlaku surut atau otomatis bahkan ada Kepala Desa yang akan berakhir nanti Masa Jabatan mereka di perpanjang.
” Teman – teman Kepala Desa baik masa Jabatan lama maupun yang baru terpilih secara otomatis bertambah sesuai dengan Undang-Undang yang ada sekarang ini,” katanya
Selain itu,Usman menyebut terkait dengan adanya perubahan undang-Undang Desa proses penyelenggaraan Pemerintahan di Desa bisa lebih efektif karena tujuan utama dilakukan revisi ini untuk lebih memberi ruang bagi Kepala Desa menyelesaikan Program Visi Misi mereka lebih maksimal lagi.
” Saya kira ini hal yang menggembirakan bagi mereka, secara tidak langsung menguntungkan masa Jabatan bertambah sehingga waktu capaian Visi Misi mereka bisa dimaksimalkan lagi,” sebutnya
Menurutnya,di ketentuan peralihannya disebutkan bagi Kepala Desa yang sudah menjalani periode kedua masih memungkinkan untuk mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa berikutnya.
” Sementara bagi mereka yang sudah menjalani periode ketiga maka mereka hanya mendapatkan keuntungan tambahan masa jabatan.” ungkapnya
Laporan : Ahmar

















Comment