TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sepakat umtuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Kolaka Utara Tahun 2025–2029 pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kolaka Utara.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muhammad Syair, S.Sos dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), didampingi Wakil Ketua II Agusdin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Turut hadir Bupati Kolaka Utara, yang menyampaikan sambutan Pemerintah Daerah terkait pengesahan RPJMD.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan Ranperda RPJMD melalui laporan resmi yang dibacakan di hadapan para peserta sidang dan undangan. Semua fraksi dalam DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan RPJMD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Anggota DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna yang di daulat menyampaikan pembahasan RPJMD telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.
“RPJMD ini dibahas berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Semua fraksi telah sepakat untuk menyetujui Ranperda ini menjadi Perda,” ujar Nasir Banna pada sidang paripurna.Rabu (6/8/2025)
Lebih lanjut, Nasir Banna mengatakan ini sangat penting sinergi antara visi-misi kepala daerah dengan arah kebijakan nasional dan provinsi.
“RPJMD ini harus menjadi pedoman yang konkret dan terukur, terutama dalam penguatan sektor strategis daerah seperti pertambangan dan kesehatan masyarakat,”ungkapnya
Selain itu, DPRD Kolaka Utara juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, antara lain: Penguatan fungsi Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Peningkatan perhatian terhadap isu narkoba dan judi online.
Penajaman program prioritas dan optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pertambangan. Penggunaan bus sekolah sesuai peruntukan. Penyesuaian regulasi ASN sesuai disiplin ilmu dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Memastikan jalan provinsi penghubung Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Purehu tetap dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029.
Laporan: Ahmar




















Comment