Gercep! Polres Kolut Kunjungi Apotek Himbau Hentikan Penjualan Obat Sirup

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Jajaran Polres Kolaka Utara bergerak cepat (Gercep) melaksanakan Kegiatan monitoring dan edukasi kepada 19 Pemilik Apotek dan toko obat yang ada di 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan penjualan obat sirup anak khususnya yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Moh. Yosa Hadi, SIK.MM melalui Kasat intel, IPTU. Imam Malik mengatakan kalau kegiatan tersebut sudah berjalan sejak tiga hari lalu untuk 19 Apotek dan toko obat di 7 Kecamatan wilayah hukumnya.

Meskipun belum semua apotek dan toko obat dikunjungi, namun kegiatan terus berjalan, kata Imam kepada topiksultra.com saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya. Senin (24/10/2022)

Menurut Imam, pihaknya melaksanakan kegiatan ini untuk mengedukasi para pemilik Apotek dan toko agar tidak mengedarkan obat sirup yang mengandung Propilen Glikol, Polietelin Glikol, Sorbitol dan Gliserin kepada masyarakat.

“Kami memantau dan mengedukasi untuk tidak lagi memperjual belikan obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol untuk dikonsumsi anak,” terangnya

Imam merinci sejumlah Apotek dan toko obat yang berada di 7 Kecamatan antara lain, wilayah hukum Polsek Ranteangin, Apotek Azzahra Farma, Alamat Jalan Trans Sulawesi Desa Rante Baru Kecamatan Ranteangin, Toko Obat Dua Putra Apmat Jalan Poros Desa Woise Kecamatan Lambai.

Untuk wilayah hukum Polsek Lasusua, Apotek Mesra Farma, Apotek Rahmat beralamat Kelurahan Lasusua dan Apotek Nakada, Apotek Yuli Alamat Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua.

Sementara di wilayah hukum Polsek Kodeoha Apotek Hikaflin Farma alamat jalan Trans Sulawesi Desa Meeto.

Kemudian Wilayah hukum Polsek Ngapa, Apotek Suryani Farma, Desa Beringin, Apotek Hikalfin, Apotek Adinda, Apotek Ikhsan Farma, Desa Beringin, Toko Obat Jemail Farma, Desa Ngapa Kecamatan Ngapa serta Apotek Hanin Medika, Desa Watunohu Kecamatan Watunohu.

Sedangkan di wilayah hukum Polsek Pakue dan Batuputih, Apotek Kondara, aamat  Desa Kondara Kecamatan Pakue, Apotek Azypha 85 Farma, Apotek 83 Farma, Toko Obat Asma Farma, Toko Obat King Faas, Toko Obat Naufal Farma, masing-masing beralamat di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Batuputih, Desa Makkuaseng dan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Batuputih.

“Selama kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif, sedangkan obat sirup dimaksud ditarik dari pasaran karena adanya dugaan dugaan mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dan membahayakan kesehatan balita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 oleh BPOM RI, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.


Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment