TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur) Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si., mengingatkan kepada kepala desa untuk memahami betul batas-batas kewenangannya, termasuk hak dan kewajiban yang diemban. Serta dalam menjalankan perannya, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif, handal, profesional dan memiliki kapabilitas.
Hal ini disampaikan saat membuka dengan resmi Rapat Koordinasi (Rakoor) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Butur Tahun 2022, di Aula Bappeda setempat, Rabu (28/12/2022).
Dalam sambutannya Bupati Ridwan Zakariah menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa.
Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat.
“Sebab, kepala desa punya batas kewenangan, punya kewajiban dan punya sanksi apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Bupati Ridwan Zakariah.
Selanjutnya kata Ridwan, Pemdes dalam menjalankan perannya dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya. Peningkatan kemampuan aparatur desa sangat diharapkan agar mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya.
Kemudian, kalau terjadi penambahan pagu anggaran bagi Pemdes itu merupakan sebuah kesyukuran bagi desa, namun disisi lain bertambahnya porsi anggaran bisa juga membawa bencana bagi aparat desa kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Oleh karena itu, perangkat desa dan BPD harus bersinergi, harmonis, saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam membangun, serta memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan, manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan khususnya dalam pengelolaan keuangan,” pesannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Butur, Ahali, SH., MH., Sekda Butur, Muhammad Hardhy Muslim, SH., M.Si, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, para Kepala OPD, Instansi Vertikal dan Perbankan lingkup Butur serta para Camat, Kepala Desa dan Kepala BPD se-Kabupaten Butur.
Laporan: Aris
Comment