KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar secara langsung dari SD, SMP, SMA hingga ke tingkat perguruan tinggi melalui surat edaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai 16 hingga 30 Maret 2020.
“Saya menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengambil langkah menyetop aktivitas belajar mengajar dari SD, SMP, SMA maupun kampus selama 14 hari,” kata Ali Mazi saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatannya di Kendari, Minggu malam (15/3).
Penghentian aktivitas belajar mengajar ini juga dimungkinkan untuk diperpanjang oleh Pemprov Sultra, disesuaikan dengan kondisi penyebaran dan penanganan Covid-19.
“Langkah ini sangat penting dan telah dilakukan pada daerah lain seperti Jakarta, Jawa Barat dan lainnya,” ucapnya.
Ali Mazi juga mengimbau seluruh Kepala Daerah se Sultra agar siaga memantau instruksi pusat terutama yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Ini adalah bagian dari komitmen kita menjaga Indonesia dari wabah, namun masyarakat tidak perlu panik dan tidak terprovokasi dengan informasi informasi yang menyesatkan, serta penting kita ketahui bersama bahwa tingkat kematian dari virus ini sekitar 2 (dua) persen, artinya terinfeksi virus ini dapat diobati dan bisa sembuh,” jelasnya.
Laporan: Hendriansyah
Comment