Kajari Kolaka: Perdes yang Tidak Ditanda Tangani BPD Tetap Sah

Berita, Kolaka2117 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi, menegaskan produk hukum pemerintahan desa atau peraturan desa (Perdes), yang sudah dibahas melalui forum musyawarah desa atau permufakatan, namun tidak mendapat persetujuan atau tidak ditanda tangani oleh BPD, maka produk hukum tersebut tetap sah.

Menurutnya, inti dari sah tidaknya sebuah peraturan desa adalah musyawarah. Dimana dalam musyawarah tersebut, ada unsur pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat. Kalau kemudian rancangan perdes tidak disetujui BPD, namun mekanisme musyawarah sudah dilaksanakan, maka produk tersebut tetap sah. “Dalam musyawarah itu tidak hanya BPD, ada perangkat desa, ada tokoh masyarakat dan lainnya, setuju atau tidak setuju, kepala desa dengan terpaksa harus menetapkan, karena anda kepala, berhak menetapkan,” katanya.

Persoalan BPD tidak mau mengakui, nanti buatkan berita acaranya yang menjelaskan alasannya. Setelah itu laporkan ke bupati melalui camat. ”Pemerintahan ini ada hirarkinya, desa ke camat, camat ke bupati,” katanya.

Hal senada dikatakan, Khumaidi Sajuri, widyaswara Balai Besar Pemerintahan Desa Malang Kemendagri. Ia berpendapat, dalam pemerintahan desa, yang berhak membuat kebijakan hanya kepala desa, di kabupaten hanya bupati yang berhak membuat kebijakan. “Kebijakannya apa? Peraturan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan adalah kewenangan seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. “jadi kebijakan itu, apa yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah. Karena di sini pemerintahnya kepala desa, maka kebijakannya adalah kebijakan kepala desa. Jadi, apapun yang ingin dilakukan atau dilakukan kepala desa, itu namanya kebijakan,” jelasnya.

Kemudian, kata Khumaidi, ada yang disebut alat kebijakan yakni peraturan. Karena itu kepala desa tidak boleh menjalankan kebijakan tanpa peraturan, mulai dari peraturan diatasnya hingga peraturan yang dibuatnya yakni peraturan desa.”Jadi alat kebijakannya adalah peraturan di desa,” tuturnya.

Menurutnya, apabila dalam penetapan raperdes menjadi perdes tidak disepakati oleh BPD, kepala desa punya hak prerogatif untuk menetapkan. Misalnya, raperdes RPJMDes yang sudah dibahas, namun BPD tidak menyepakati, maka kepala desa selaku kepala pemerintahan desa harus menetapkan dengan disertai berita acara. “Kami dengan terpaksa menetapkan rancangan perdes menjadi perdes, ketuk palu, selesai, sah, buatkan notulen,” katanya.

Menurutnya, raperdes sangat penting dan tidak boleh ditunda-tunda karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Soal apakah BPD menyetujui atau tidak, tidak masalah. “BPD itu diikutkan dalam penyusunan raperdes, itu hanya penyeimbang, check and balance, supaya kepala desa tidak salah arah,” ujarnya. (red)

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment