KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM – Bupati Kolaka, H Ahmad Safei dihadapan para kepala desa menegaskan, tidak ada kewenangan kepala desa menerbitkan surat keterangan penguasan tanah.
Penegasan sekaligus peringatan bupati disampaikan pada pelantikan 21 kepala desa hasil Pilkades serentak, se Kabupaten Kolaka, Senin (28-1-2019), di Pendopo Rujab Bupati Kolaka, yang disaksikan Forkopimda, pejabat OPD dan masyarakat umum.
Menurut bupati, banyaknya persoalan sengketa tanah yang timbul akibat tidak tertibnya administrasi pertanahan. Karena itu, adalah tugas pemerintah desa untuk mendata dan menginventarisir data pertanahan warga.
BACA JUGA : Bupati Kolaka Sindir Jabatan Sekdes dan Bendahara Dijabat Keluarga Kades
Sebaliknya, mantan Sekda Kolaka ini menekankan agar kepala desa tidak sembarang menandatangani surat penguasaan tanah.
“Asal sudah dilampirkan amplop dalam map, langsung saja sikat tandatangan, persoalan kemudian,” katanya.
Menurutnya, kasus seperti ini banyak muncul di daerah pertambangan. Ironisnya, setelah timbul masalah kepala desa bersangkutan berkelit dengan dalil menandatangani hanya sekedar mengetahui.
“Begitu ditanya, tau darimana, tidak bisa dijawab,” tutur bupati.
Kepala desa, kata bupati, adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah di desa. Sebagai lini depan atau ujung tombak pemerintahan, kepala desa harus memberikan pelayanan administrasi yang baik terhadap masyarakat.
“Ada tiga poin tugas pelayanan administrasi desa yakni, pelayanan administrasi pemerintahan umum, pelayanan kependudukan dan pertanahan serta pajak,” kata bupati mengingatkan.
Dalam hal pajak, bupati menghimbau seluruh kepala desa untuk memperbaiki dan meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan membangkitkan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Sebaliknya, bupati melarang kebiasaan seperti beberapa desa yang gagah-gagahan membebaskan warganya dari membayar PBB, karena kepala desa secara pribadi yang menutupi, entah dengan menggunakan dana dari mana. Padahal, hal itu tidak boleh dibiasakan, karena pembayaran pajak adalah kewajiban warga negara terhadap negaranya sendiri.
“Tidak hebat itu kalau kepala desa sendiri yang menutupi pajak warganya, karena yang kita harapkan ada tanggungjawab kewajiban masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Bupati juga meminta camat agar senantiasa memonitor dan memperbaiki administrasi perpajakan. Sehingga desa tidak hanya sekedar menyetorkan sekian dananya, tetapi tidak jelas obyek pajak mana yang dibayar.
“Harus jelas, pajak yang dibayarkan obyeknya mana, tidak hanya sekedar membayar pajak,” tuturnya.
Pewarta: Tama
Comment