Ketua LPK Sultra Ungkap Dugaan Upaya Penipuan Oknum BRI di Kendari

Hukum, Kendari710 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulaeman dilaporkan ke Polda Sultra terkait cuitannya di akun media sosial yang ditujukan kepada oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Samratulagi Kendari. Kasus itu bersumber dari transaksi jual beli satu unit ruko dua lantai di Jalan Hea Mokodompit, depan Kampus Universitas Halu Oleo Kendari, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Menurut Sulaeman, ada upaya dugaan penipuan dilakukan oleh (SP) yang diketahui adalah oknum pejabat BRI Samratulangi Kendari untuk menguasai sebuah ruko bersama tanah tanpa menyelesaikan pelunasan sesuai kesepakatan harga dengan nominal Rp 1,2 miliar.

Kesepakatan itu terjalin sejak Tahun 2013, SP melakukan pembelian ruko Pak Sulaeman dengan melunasi kredit dengan agunan sertipikat bernomor 00774, milik Sulaeman di BRI Cabang Bypass Kendari dengan nominal Rp 530.724.855

Bukti Pelunasan Kredit Atas Nama Sulaeman di Bank BRI Cabang Kendari Bypass.

“Rp 530 juta lebih itu dia lunasi keredit kami, tapi masih ada sisanya Rp 670 juta, malah dia (SP) tidak bayar dan ingin menguasai ruko kami, dia berdalih kalau pembelian itu sudah lunas,” tutur Sulaeman kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di kediamnnya (22/7).

Tanpa diketahui oleh Sulaeman sebagai pemilik sah sertipikat yang diagunkan, SP melakukan pelunasan dan mengambil sertipikat di BRI Cabang Bypass Kendari lalu menerbitkan Akta Jual Beli (AJP) dengan melibatkan salah satu notaris di Kendari.

Dokumen Akta Jual Beli yang dibuat oleh pejabat notaris Doli Malika SH., M.Kn diterbitkan tanggal 21 Maret 2013.

 

“Kami tidak diberitahu oleh pihak BRI kalau ada pelunasan kredit kami, dan kami juga tidak pernah memberi kuasa terkait pelunasannya,” tambahnya.

Sulaeman menuturkan pernah menandatangani sebuah surat, terakhir diketahuinya adalah Akta Jual Beli (AJB), bersama bukti pelunasan kredit yang copyannya diberikan oleh pihak BRI Cabang Bypas Kendari pada 27 November 2018.

“Ini penuh rekayasa, kenapa AJB dan bukti pelunasan tahun 2013, diberikan kepada kami tahun 2018,” ungkapnya.

Tanda Terima dokumen AJB dan bukti pelunasan kredit Pak Sulaeman di BRI Cabang Kendari BY PASS, diberikan pegawai BRI atas nama L Adi Kristianus pada tanggal 27 November 2018.

AJB itu diterbitkan Kamis 21 Maret 2013, sedangkan bukti pelunasan bank tertulis pada tanggal 26 Maret 2018. Sesuai mekanisme hukum Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak boleh ada AJB sebelum transaksi pelunasan.

“Inikan aneh, masa pelunasan 26 Maret, AJB terbit 21 Maret. Lima hari sebelum dibayarkan pelunasan di bank, Akta Jual Beli terbit duluan,” urainya.

Masih Sulaeman, seharusnya yang terbit itu adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. 

Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.

“Karena belum lunas, yang mereka lakukan sudah jelas maladministrasi. Melanggar ketentuan hukum, kami tegaskan akan menuntut,” tegasnya.

Topiksultra.com mencoba klarifikasi kepada pimpinan BRI Cabang Samratulangi Kendari Edi Muthalib terkai tindakan bawahannya, belum dapat ditemui, saat ditanyakan kepada kariawan pimpinan cabangnya masih di luar kota, dihubungi melalui sambungan telephone Edi Muthalib belum bisa memberikan keterangan.

“Saya masih ada kegiatan, belum bisa beri penyataan,” singkatnya.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment