TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan telah menyiapkan lahan seluas dua hektare untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara (rutan). Lahan tersebut berlokasi di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua.
Langkah ini dinilai penting mengingat hingga saat ini Kabupaten Kolaka Utara belum memiliki rutan sendiri. Kondisi tersebut bahkan telah memasuki tahap krisis, karena penahanan tersangka maupun narapidana masih bergantung pada fasilitas Polres Kolaka Utara. Sebagian tahanan kejaksaan juga harus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Kolaka.
Situasi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengambil langkah serius dengan menyiapkan lahan khusus sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan pemasyarakatan di daerah.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., mengatakan ketergantungan terhadap rutan Polres dan lapas di luar daerah tidak dapat terus dipertahankan.
“Fungsi rutan sangat kita butuhkan. Selama ini tahanan kejaksaan dititipkan di Polres, bahkan yang perkaranya sudah inkrah harus bolak-balik ke Kolaka. Ini sudah tidak efektif,” ujar Nurrahman Umar saat memimpin rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara terkait percepatan legalitas tanah, Kamis (8/1/2026).
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih dua hektare yang diperuntukkan khusus bagi pembangunan rutan. Lahan tersebut telah dibebaskan sejak periode pertama kepemimpinan Bupati Nurrahman Umar pada 2020–2021, meski sempat terkendala proses sertifikasi.
“Lahannya sudah lama kita bebaskan. Kendalanya hanya pada sertifikat, dan itu terus kita dorong. Alhamdulillah sekarang sudah direspons dan dijanjikan terbit dalam waktu dekat,” katanya.
Selain itu, Nurrahman Umar menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk melalui Sekretaris Jenderal, guna memastikan kesiapan lokasi pembangunan.
“Kami diminta memastikan lokasi yang benar-benar final. Lahan sekitar dua hektare ini dinilai cukup untuk pembangunan rutan dan berada di Desa Totallang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap pembangunan rutan tersebut dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat. Kehadiran rutan diharapkan mampu mengakhiri krisis fasilitas penahanan, mengurangi beban Polres, serta mendukung penegakan hukum yang lebih tertib dan manusiawi di Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan: Ahmar

















Comment