LBHR Sultra Sebut Penanganan Corona di Bombana Salah Arah, Begini Jawaban Satgas

Berita, Bombana229 Views

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) Sultra, Muhammad Basri Tahir menilai kinerja gugus tugas pencegahan Covid-19 Bombana salah arah dan hanya sekedar menggugurkan kewajiban.

“Kinerja Satgas Bombana salah Arah, hanya habiskan anggaran dan sekedar menggugurkan kewajiban saja,” Kata eks aktivis LMND itu kepada TopikSultra.com, Kamis (1/4/2020).

Bukan tanpa alasan, hal itu dinilainya setelah melihat kinerja gugus tugas pencegahan covid-19 setempat yang menurutnya belum maksimal dan tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan salah satunya seperti program penyemprotan disinfektan yang di lakukan gugus tugas setempat di jalan-jalan dan area non publik serta sekedar di halaman pemukiman penduduk.

“Yang mau disemprot itu tempat tinggal rakyat (rumah) karena dianjurkan kurangi aktivitas di luar rumah. Jangan hanya sekedar semprot-semprot baru foto biar dikatakan ada yang di perbuat,” kata Basri.

Di jelaskan Basri, seharusnya, jika perlu masyarakat bisa diajak kerja sama dengan melakukan penyemprotan di dalam rumahnya sendiri. Hal itu guna memastikan petugas yang berkeliling tidak menjadi wadah penyebaran covid 19.

“Bisa saja kan terinjak petugas lalu di bawa putar-putar dari rumah ke rumah. Harusnya masyarakat yang dibagikan disinfektan di setiap rumah, biar dia semprot sendiri seisi rumahnya,” kata Basri

Lanjut Basri, masyarakat juga harus disediakan masker untuk digunakan apabila hendak keluar rumah untuk mengurus kepentingan yang di anggap perlu seperti pergi berbelanja kebutuhan rumah dan isi dapurnya serta lainya.

Selain itu Basri juga menilai cara gugus tugas pencegahan covid-19 yang merumahkan ODP tanpa penangan khusus itu juga di nilai sebagai kekeliruan besar. Seharusnya kata Basri masyarakat dengan status ODP betul-betul di perhatikan dan di suplai kebutuhan gizi serta vitaminnya.

“Meskipun sehat tidak mungkin di samakan dengan yang bukan ODP. Pastikan mereka terpenuhi gizinya dan vitaminnya agar imunnya kuat. Dari beberapa artikel yang saya baca virus ini cepat menginfeksi orang yang saya tahan tubuhnya lemah,” urainya.

Ia menilai masa karantina mandiri bagi para ODP yang berdasarkan data 1 April 2020 yang tersisa sebanyak 250 orang itu ditentukan di dalam masa 14 hari.

“Suplai mereka biar kuat, jangan tunggu nanti sakit baru mau ditangani, 14 hari ODP itu adalah masa perang imunnya dengan virus jika ada. itu lebih berarti dari pada itu anggaran di habiskan dengan menggaji orang berputar putar di jalan. Masyarakat butuh sentuhan bukan hanya sekedar teriakan di jalan,” urainya.

Lebih jauh ia menambahkan, yang tidak kalah pentingnya agar gugus tugas covid-19 Bombana lebih memperketat keluar masuknya orang di wilayah Bombana hal itu untuk memastikan virus tidak terbawa masuk ke Bombana, utamanya yang berasal dari wilayah zona merah.

Dikonfirmasi, juru bicara gugus tugas pencegahan covid-19 Bombana, Herianto menjelaskan, untuk penanganan terhadap ODP dilakukan by phone (lewat telepon) sehingga penanganan yang dilakukan oleh tim surveilans di setiap puskesmas kecamatan pada ODP tidak terpantau oleh masyarakat lainya. Katanya hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari resiko tertular. Lalu setelah lewat 14 hari tidak ada keluhan kita keluarkan dari status ODP.

“Semua di arahkan ketika ada keluhan ada demam, batuk dan lainnya agar melaporkan ke surveilans sehingga dilaporkan ke medis lalu di berikan obatnya lewat keluarganya yang ambilkan. Penanganannya tidak kelihatan karena by phone tidak face to face (tatap muka),” urainya.

Terkait dengan penyemprotan yang di lakukan di jalan dan ruang publik lainnya, Herianto mengatakan hal itu adalah bagian dari cara kerja satgas untuk mensterilkan sarana center utamanya yang kerap digunakan masyarakat setempat, sebab Kabupaten Bombana hingga hari ini belum menerapkan look down atau karantina wilayah melainkan baru menerapkan social distancing (Pembatasan jarak fisik).

“Kita tidak tau, siapa tau ada yang batuk di jalanan, ada dahak mengambang di udara itu selama tiga jam sebelum akhirnya mati oleh sinar matahari bisa saja ada yang melintas lalu terhirup,” katanya.

Terkait penyemprotan di rumah-rumah warga kata Herianto, hal itu sudah mulai di lakukan di beberapa desa dan kelurahan,” Iya kita ada di desa dan kelurahan,” katanya.

Laporan: Refli

Editor

Comment