Lega, Insentif PTTKD Nakes Kolut Tetap Dianggarkan 2022, Ini Sumber Anggarannya…

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Pembayaran insentif atau honor bagi tenaga kesehatan (nakes) pegawai tidak tetap kontrak daerah (PTTKD) yang mengabdi di sejumlah puskesmas di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), tetap akan dianggarkan di tahun 2022.

Kepastian tersebut disampaikan langsung bupati Nur Rahman Umar. “Dalam rapat paripurna tadi saya sudah sampaikan bahwa insentif
honorer tenaga kesehatan tetap ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan, usai mengikuti rapat paripurna penetapan APBD Kolut tahun 2022, Jumat, (19/11/2021).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kolut, Irham,M.Kes menegaskan, insentif honorer nakes tahun 2022 tetap ada dan tidak ada masalah. Hanya saja, kemampuan keuangan daerah sangat terbatas dari segi pembiayaan. “Sehingga saat itu kami sampaikan ke legislatif  melalui rapat pembahasan program kerja tentang insentif PTTKD untuk dibahas bersama,” katanya.

Menurutnya, pembiayaan honorer nakes bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 300 juta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 800 juta, dengan nominal pembayaran insentif kepada setiap nakes bervariasi. “Nominal insentifnya variatif, bergantung bidang masing-masing. Contoh, insentif Public Safety Center (PCS) sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per
orang, Sementara insentif honorer puskesmas Rp 500 ribu per orang,” katanya.

Terkait tenaga kontrak di dinkes Kolut terbagi tiga, yakni; NS, PTTKD, dan Kontrak DAK. “Insentif PTTKD inilah, yang kemarin kami sampaikan ke legislatif pada saat pembahasan program insentif dari APBD tahun 2022. Ada 11 orang per puskesmas dari 16 puskesmas yang tersebar di Kolaka Utara,” tuturnya.

Laporan : Ahmar

Comment