Lima Personel Polres Buton Utara Dipecat

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Lima personel Polres Buton Utara (Butur) secara resmi dipecat dari keanggotaan Polri, ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Butur, Kamis (12/1/2023).

Namun, upacara PTDH yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Butur AKBP Herman Setiadi, S.I.K itu tidak dihadiri oleh kelima yang bersangkutan.

“Upacara ini bukan keinginan saya selaku pimpinan Polres Butur, tapi keinginan yang bersangkutan atas tindakannya dinilai tidak layak sebagai anggota Polri,” ujar Herman Setiadi.

Kata Herman, PTDH terhadap kelima anggota tersebut, sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), tertanggal 27 Desember 2022.

Kapolres Butur dalam arahannya meminta jajaran Polres Butur untuk mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari upacara PTDH kelima personel Polres Butur tersebut.

“Kami berharap ini yang terakhir kalinya dilakukan upacara PTDH terhadap anggota Polres Butur,” ujarnya.

Menurut Herman Setiadi, sangat berat melakukan upacara PTDH tersebut, tetapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan di atas. Dikatakannya, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH,” ujarnya.

Adapun personel Polres Butur, Polda Sultra yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH tersebut adalah: Aipda SD (44), Ka SPK 3 Polsek Kulisusu, Kesatuan Polres Butur, melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Aanggota Polri, Pasal 7 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Aipda JS (40), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Butur. Melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 Ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripka BB (36), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Butur. Melanggar Pasal 11 Huruf c dan hurud d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripka Z (40), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Butur. Melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP.

Bripda LNH (36), Bamin Sium, Kesatuan Polres Butur. Melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 Ayat 1 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Laporan: Aris

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment