TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AI (44) diduga melakukan pencairan Dana Desa (DD) sendiri, mengelola sendiri dan ada indikasi tidak melibatkan perangkat desa yang lainnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres Butur, Ipda Riantho Sarira, S.H saat Konferensi Pers di Mapolres Butur, terkait kasus dugaan korupsi DD Laeya Tahun Anggaran 2020, Selasa (11/7/2023).
“Modus operandinya itu adalah melakukan pencairan dana desa sendiri, kemudian mengelola sendiri dan terindikasi tidak melibatkan perangkat desa yang lain,” kata Riantho Sarira yang didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Butur Aipda Fajar Lumanto.
Kata Riantho, modus tersangka melakukan penyalahgunaan dalam pencairan dana desa, pengelolaannya, dan ada beberapa item kegiatan yang sudah dilakukan tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini kasus dugaan korupsi itu sementara berproses, penyidik Polres Butur masih mengumpulkan dan melengkapi berkas untuk tindak lanjut untuk pengiriman ke kejaksaan.
Atas perbuatannya AI disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya paling singkat 1 Tahun, paling lama 20 Tahun. Denda paling rendah Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” ujar Riantho Sarira yang didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Butur Aipda Fajar Lumanto.
Dalam kasus ini, mantan Pj Kades Laeya, AI ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2020. AI ditahan polisi sejak Kamis (6/7/2023) untuk 20 hari pertama.
Diungkapkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Butur, bahwa telah terjadi perbuatan merugikan keuangan negara kisaran Rp 447 Juta.
“Itu berdasarkan perhitungan, kemudian penyidik dalam hal ini Tipikor Polres Butur sudah melaksanakan atau meningkatan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
AI sendiri bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan SK Bupati Butur Nomor 26 Tahun 2020, AI diangkat sebagai Pj Kades Laeya pada Tahun 2020, dari Januari sampai Desember 2020 lalu.
Di tempat yang sama, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Butur, Aipda Fajar Lumanto menambahkan, terkait perkara penyalahgunaan DD ini sudah perkara kedua kalinya selama terbentuknya Polres Butur. Sebelumnya dari Kecamatan Kulisusu Barat, sementara sekarang tersangkanya berasal dari Kecamatan Wakorumba Utara.
“Jadi terkait dengan 2 perkara ini saya selaku pejabat Kanit Tipikor Polres Butur agar menjadi perhatian buat rekan-rekan pengguna anggaran di lingkup Pemda Buton Utara untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan anggaran dengan mengutamakan asas manfaat. Manfaatnya buat masyarakat Butur ini,” imbau Fajar Lumanto.
Laporan: Aris
Comment