MI Ditetapkan Tersangka Penodongan Senjata Airsoft Gun

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Terduga pelaku penodongan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun berinisial MI resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara (Butur) sejak hari ini, Selasa (26/9/2023).

Diketahui, MI yang juga mantan Anggota DPRD Butur ini diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata airsoft gun kepada panitia lelang proyek pekerjaan jalan, Mustamin, di Kantor Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemda Butur, Senin (25/9/2023).

MI yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Butur ini ditetapkan tersangka setelah pihak Satreskrim dan Propam Polres Butur melakukan gelar perkara dugaan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Juwanto, S.H mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, MI dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

“Upaya hukumnya kita lakukan tindakan penahanan,” kata Juwanto kepada sejumlah awak media, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (26/9/23).

Terkait kepemilikin senjata airsoft gun oleh tersangka, Juwanto mengungkapkan, MI tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan senjata tersebut. Mengenai dokumen kepemilikan senjata itu nanti ada pemeriksaan khusus.

“Untuk saat ini barang bukti senjata airsoft gun telah diamankan,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Laode Harmawan, S.H mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Butur yang tidak memandang bulu dalam penanganan kasus tersebut.

“Siapapun yang salah tetap salah,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang kontraktor di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MI menodongkan pistol kepada panitia lelang proyek pekerjaan jalan, Mustamin, Senin (25/9/2023). Mustamin diancam dibocorkan kepalanya jika tidak memenangkan perusahaan MI yang mengikuti tender proyek.

Laporan: Aris

Editor

Comment