MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Kabag Humas Sekretariat Kabupaten Muna Barat, Ali Abdin, menghalangi bahkan membentak 3 orang wartawan yang meliput kegiatan BPK Sultra, dalam rangka audit Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Keuangan Pemerintahan Kabupaten Mubar tahun anggaran 2019, di Aula Kantor Bupati Mubar, Senin (3/2/2020).
Saat itu, tiga orang wartawan masing-masing dari PenaSultra.com, TOPIKSULTRA.com, meliput kegiatan audit BPK dari depan pintu masuk bagian kanan Aula kantor bupati. Tidak berselang lama, Kabag Humas Pemda Mubar, Ali Abdin, datang menghampiri ketiga wartawan tersebut dan meminta tidak melakukan peliputan dengan alasan Para Kepala OPD dan Bendahara Pemkab Mubar terganggu. Padahal, posisi ketiga wartawan hanya berdiri di depan pintu.
“Kalau mau ambil berita nanti sebentar, masalahnya terganggu mereka. Jadi sebentar ambil berita. Kotidak dengar bicaraku…! Nanti sebentar ambil berita, ehh,” kata Ali dengan nada menekan wartawan.
“Gampangnya ini tinggal sebentar saya panggilkan, jangan dulu ganggu, nanti sebentar saya panggilkan,” kata Ali seraya mengancam akan memanggilkan Polisi Pamong Praja.
Dalam kondisi itu, wartawan Penasultra Zulfikar, merasa tidak mengganggu jalannya kegiatan karena hanya sebatas mendengarkan sambil merekam suara. Namun, Kabag Humas tetap bersikeras dan melarang wartawan ambil berita. “Tidak, nanti sebentar, coba kamu orang dengar juga saya bicara, komau saya kasih keluar paksa kah,” ancamnya.
Ali merasa sebagai Kabag Humas, dirinya memiliki hak prerogatif. “Saya punya prerogatif juga disini, bukan hal lucu, dikasih tau. Tidak mengerti bahasa kah? atau saya panggilkan satpol PP kah,” kata Ali dengan nada tinggi.
Ali berdalih tidak menghalngi wartawan meliput. “Saya tidak halangi kamu orang, tapi tidak bisa sebentar kah. Nanti dia keluar baru bertanya. Nanti bertanya sama pak sekda kah, supaya tidak sepotong-sepotong korang punya berita,” ujarnya.
Arogansi Kabag Humas Ali Abdin disesalkan Laode Zulfikar, wartawan PenaSultra.Com. Seharusnya, sebagai Kabag Humas ia bisa berkomunikasi baik dengan mitra kerjanya karena jabatan Kabag humas sebagai representasi Pemkab Mubar dalam mengkomunikasikan kepentingan publik.
“Jabatan Kabag Humas itu representasi Pemda Mubar. Jadi tidak patut Kabag Humas menyampaikan kalimat itu di hadapan wartawan. Ini juga menandakan dangkalnya pola pikir dalam mengkomunikasikan persoalan,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berpedoman kepada ketentuan undang-undang termasuk Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Karena itu, tindakan Ali menghalangi wartawan telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1, dimana setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.0000,00 (lima ratus juta rupiah).
Laporan: La Ode Pialo
Comment