TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak lebih dari 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, untuk mempertanyakan status mereka setelah dinonjobkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara beberapa bulan lalu.
Kedatangan para ASN tersebut diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Rabu (10/6/2026).
Dalam forum tersebut, para ASN memaparkan berbagai persoalan terkait mutasi dan pemberhentian dari jabatan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.
Polemik mutasi terus berlanjut karena diduga terdapat sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa dalam sistem manajemen ASN saat ini, pencopotan jabatan tidak dapat dilakukan sembarangan, kecuali karena alasan yang diatur secara jelas, seperti hukuman disiplin berat, perampingan organisasi, atau ketentuan lain yang diatur dalam regulasi.
Para ASN juga meminta DPRD memberikan kejelasan terkait hasil RDP sebelumnya dengan BKPSDM, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka berharap ada keterbukaan informasi mengenai isi rekomendasi BKN yang menjadi dasar evaluasi terhadap kebijakan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, para ASN mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka mengaku khawatir karena hingga kini belum ada kepastian mengenai status jabatan maupun penempatan mereka, sementara kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi keluarga masing-masing.
Dalam penyampaiannya, para ASN meminta agar pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan yang bermasalah tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menegaskan bahwa DPRD tetap konsisten mengawal persoalan ASN yang terdampak mutasi dan nonjob hingga memperoleh penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum.
“Kami DPRD masih konsisten dan berkomitmen untuk berjuang bersama-sama teman-teman ASN yang menjadi korban dari kebijakan yang kami nilai bermasalah. Kami akan melanjutkan persoalan ini hingga ke DPR RI sebagai bahan diskusi terkait penataan manajemen ASN ke depan,” tegas Muhammad Syair kepada wartawan usai RDP, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, dalam RDP sebelumnya bersama BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kolaka Utara, terungkap adanya pelanggaran dalam manajemen ASN yang menjadi dasar keluarnya rekomendasi dari BKN.
“Pada RDP sebelumnya, BKPSDM telah mengakui bahwa ini merupakan pelanggaran manajemen ASN. Surat rekomendasi BKN juga telah turun dan meminta agar Surat Keputusan Bupati ditinjau kembali. Inti surat itu adalah teguran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pengangkatan dan pemberhentian ASN yang dilakukan dalam dua kali pelantikan yang jumlahnya lebih dari 200 orang,” jelasnya.
Muhammad Syair mengungkapkan bahwa surat rekomendasi BKN ditujukan langsung kepada Bupati Kolaka Utara dan tidak ditembuskan ke DPRD. Karena itu, DPRD meminta penjelasan langsung dari BKPSDM mengenai substansi surat tersebut.
Ia juga menyoroti kondisi Sistem Informasi ASN (SIASN) Kabupaten Kolaka Utara yang menurutnya telah diblokir oleh BKN sebagai konsekuensi dari persoalan administrasi kepegawaian yang terjadi.
“SIASN Kabupaten Kolaka Utara sebetulnya telah diblokir oleh BKN. Pemblokiran ini menjadi indikator bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian ASN yang dilakukan memiliki persoalan hukum dan administrasi yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Menurut Syair, dampak dari pemblokiran tersebut sangat serius karena berpotensi menghambat berbagai layanan kepegawaian bagi seluruh ASN di Kabupaten Kolaka Utara.
“Konsekuensinya cukup besar. ASN tidak bisa mengurus kenaikan pangkat, bahkan proses pensiun juga bisa terhambat karena akses dalam sistem kepegawaian tidak dapat digunakan. Ini tentu merugikan banyak pihak dan mengganggu pelayanan administrasi ASN secara keseluruhan,” ujarnya.
Terkait tuntutan para ASN agar dikembalikan ke jabatan semula, Syair menegaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari aturan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses mutasi.
“Bukan sekadar keinginan mereka, tetapi memang aturan yang memerintahkan demikian apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses mutasi. Karena itu, persoalan ini harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, persoalan mutasi ASN di Kabupaten Kolaka Utara mencuat setelah adanya rekomendasi dari BKN terkait evaluasi terhadap pengangkatan dan pemberhentian ASN yang dilakukan dalam dua gelombang pelantikan dengan jumlah mencapai lebih dari 200 orang. DPRD Kolaka Utara memastikan akan terus mengawal penyelesaian masalah tersebut hingga ada kepastian hukum dan administrasi bagi para ASN yang terdampak.
Laporan: Ahmar



















Comment