Polres Buteng Amankan 3 Pencuri Sapi

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, BUTON TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian sapi di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buteng. Ketiganya masing-masing berinisial D alias LO, S dan LK.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala, S.H mengatakan, pada Selasa 11 Juli 2023 telah datang di Kantor Polres Buteng seorang laki-laki yang melaporkan tentang adanya pencurian sapi ternak miliknya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra Tanggal 11 Juli 2023.

Sunarton Hafala mengungkapkan kronologi tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu.

Pada akhir Bulan April 2023 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap 1 ekor sapi milik korban, dimana pada saat itu pelapor sedang mencari 1 ekor sapi jantan milik korban namun pelapor tidak menemukan sapi tersebut.

Setelah beberapa hari pelapor mencari sapi tersebut namun tetap tidak menemukan, sehingga pelapor memberitahukan kepada korban yang merupakan ayahnya sendiri.

“Kehilangan sapi tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Sangiawambulu lalu dilimpahkan ke Polres Buton Tengah (Buteng),” kata mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Topiksultra.com, Rabu (12/7/2023).

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Buteng melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan menemukan keterlibatan 3 orang terduga pelaku. Ketiga terduga pelaku langsung diamankan oleh Unit Resmob Polres Buteng.

Lanjutnya, dari keterangan ketiga terduga pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian ternak sapi milik korban dan aksi tersebut telah terulang beberapa kali.

“Dengan modus para pelaku melakukan aksinya pada malam hari menjelang subuh. Setelah sapi yang menjadi terget ditangkap dan mengikat kakinya sehingga memudahkan para pelaku mengangkat ke atas mobil untuk dijual,” ungkap Sunarton.

Ketiga terduga pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit mata breaker alat berat di Wilayah Kecamatan Sangiawambulu sekitar Bulan Maret 2023. Terkait pencurian tersebut, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak korban.

“Ketiga pelaku kami persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-4e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Aris

Editor

Comment