TOPIKSULTRA.COM, BUTON TENGAH – Seorang wanita berusia 17 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli dengan modus pembuatan tato kepada korban yang masih pelajar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala, S.H mengungkapkan, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 7 September 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di salah satu rumah milik kerabat pelaku di Kabupaten Buton Tengah.
Keenam orang terduga pelaku berinisial AN (27), LMS (19), AW (19) LR (16) dan AP. Sedangkan salah seorang pelaku berinisial O masih dalam pengejaran.
“Kronologi kejadian berawal dari perkenalan melalui medsos antara korban dengan salah seorang pelaku, yang mana pelaku ini merupakan adik kelas dari korban untuk meminta jasa dilakukan tato terhadap korban,” ungkap Sunarton, Sabtu (9/9/2023).
Kemudian antara korban dan salah seorang pelaku berjanjian untuk bertemu di salah satu taman di Kota Mawasangka di malam kejadian.
Selanjutnya, salah seorang pelaku yang merupakan adik kelas korban tersebut memanggil teman-temannya sebanyak 5 orang untuk bertemu dengan korban dan salah seorang diantaranya menyiapkan alat untuk tato.
Sebelum kejadian, korban datang bersama temannya inisial J dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan para pelaku di salah satu taman di Kota Mawasangka tersebut.
Setelah bertemu dengan para pelaku, salah satu pelaku mengatakan kepada korban bahwa untuk melakukan tato harus ada listrik, maka salah satu pelaku menelpon pelaku inisial AN untuk menyiapkan tempat.
“Saat itu pelaku AN menyiapkan sebuah rumah kosong milik kerabatnya. Kemudian para pelaku menuju rumah kosong tersebut,” bebernya.
Setelah tiba di rumah tersebut korban diajak masuk ke dalam salah satu kamar. Kemudian para pelaku membujuk korban untuk menenggak miras jenis arak dengan alasan untuk tidak merasakan sakit saat ditato.
“Namun korban menolak sehingga korban dipaksa untuk minum miras yang disediakan para pelaku,” sebutnya.
Sementara teman perempuan dari korban inisial J dilarang masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan dijaga oleh 2 orang pelaku di depan pintu. Setelah teman perempuan korban menunggu kurang lebih satu jam, saksi perempuan J merasa curiga sehingga ia hendak masuk ke dalam rumah namun dihadang oleh 2 orang pelaku yang menjaga pintu rumah tersebut.
Saksi perempuan J tidak kehabisan akal, saksi J mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku yang menjaga pintu tersebut sehingga kedua pelaku melarikan diri. Kemudian saksi perempuan J menendang pintu dan terbuka dan langsung menuju kamar.
“Disana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibaringkan di atas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban ke rumah korban,” katanya.
Setibanya di rumah korban, saksi J menyampaikan perihal yang dialami oleh korban kepada keluarga korban sehingga keluarga korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Kemudian keluarga korban melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Mawasangka.
Selanjutnya Kapolsek Mawasangka melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Buton Tengah untuk penanganan kasus tersebut
Pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 9.00 wita, unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton bergerak menuju Mawasangka dan setelah tiba di Polsek Mawasangka, unit Resmob melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan mengunjungi korban untuk melakukan interogasi awal tentang awal kejadian.
Selanjutnya pada pukul 14. 00 Wita bertempat di Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka, tim Resmob melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut para pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun saat pelarian ke 4 pelaku berhasil diamankan di belakang rumah.
“Salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Setalah mengamankan para pelaku, tim Resmob melakukan pengembangan di Kota Mawasangka dan berhasil mengamankan pelaku AN alias A.
Dikatakan, kelima pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban, sedangkan 2 orang pelaku belum sempat melakukan pencabulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J.
Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP.
Laporan: Aris
Comment