Polres Buteng Lumpuhkan Terduga Pelaku Pencurian dengan Timah Panas

TOPIKSULTRA.COM, BUTON TENGAH – Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) Alm alias Maci (32) berhasil dilumpuhkan tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Buteng.

Maci ditangkap setelah melakukan pencurian beberapa barang elektronik dan karung beras di sebuah kios milik La Uni di Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng pada Jumat 7Juli 2023 sekitar pukul 2.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala, S.H mengungkapkan kronologi pencurian dengan kekerasan itu.

Pada saat itu, Jumat 7 Juli 2023 La Uni yang merupakan pelapor bangun tidur sekitar pukul 5.00 Wita untuk buang air kecil. Pelapor melihat pintu kios rumah sudah terbuka, merasa panik dan langsung mengecek barang yang ada di kios miliknya dan ternyata ada beberapa jenis barang jualan dan barang pribadi milik pelapor yang sudah hilang.

Adapun jenis barang yang hilang dicuri di kios tersebut adalah.
1 buah TV 32 inci merk fleco warna hitam.
2 buah TV 24 inci merk fleco warna hitam kuning.
2 buah loudspeaker merk fleco 8,5.
1 buah loudspeaker merk asatron.
1 buah kipas berdiri 16 inci merk GMC.
6 karung beras berat 5 Kg.
1 karung beras merk jempol oke
2 buah headset.
1 buah HP merk Vivo tipe Y17 warna biru.

Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan kejadian tersebut di Polres Buteng.

Kemudian Resmob Polres Buteng melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Pada Kamis Tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, Resmob Polres Buteng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tersebut.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama 4 orang temannya. Saat ini dalam pengejaran Resmob Polres Buton Tengah,” ujar Sunarton, Sabtu (15/7/2023).

Mantan Kasatreskrim Polres Buton Utara itu menambahkan, pada saat pengembangan untuk pencarian barang bukti yang sudah dijual, pelaku berusaha melarikan diri.

“Sehingga petugas melakukan penegakan hukum secara terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur pada kaki,” kata Sunarton.

Pelaku juga mengakui bahwa pada Tahun 2021, pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat namun setelah diketahui oleh pihak kepolisian, pelaku melarikan diri ke Maluku. Setelah pelaku merasa aman, pelaku kembali lagi dan mengulangi perbuatannya melakukan aksi pencurian.

Pelaku dikenal melakukan aksi pencurian dengan mengambil semua barang yang ada di dalam rumah yang menjadi tempatnya mencuri.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel Polres Buteng.

Atas perbuatannya, Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 263 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Laporan: Aris

Editor

Comment