Polresta Kendari Amankan 5.3 Gram Sabu Dari Tangan Pengedar Wanita

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Seorang wanita berinisal PS (28) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kota Kendari usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

PS ditangkap di indekos yang beralamat di Jalan Salak, Kelurahan Andoonohu, Kecamatan Poasia, Selasa (24/1/2023)

“Tim kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar,” Kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat menggelar konferensi pers, Senin (30/01/2023)

Hamka menjelaskan, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu seberat 5.3 gram, 16 potongan pipet, tiga saset klip plastik bening kosong, serta beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka PS mengaku menerima barang tersebut dari seorang pria berinisial PC yang diduga merupakan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

“kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas tapi belum diketahui indentitasnya. Kita masih identifikasi apakah PC ini nama samaran,” jelas Hamka.

Sebelumnya, Hamka mengatakan tersangka PS telah menerima sabu dari PC sebanyak tiga kali dengan sistem tempel. Berat total keseluruhan sabu yang telah diterima oleh PS sekitar 20 gram.

“Diawal tahun Ia (PS) menerima 5 gram, kemudian minggu berikutnya 5 gram, dan terakhir seberat 10 gram,” tutur Hamka

Atas perbuatannya, PS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Comment