Praktisi Hukum Minta Kapolres Wakatobi Hentikan Sejumlah Tambang Galian C Ilegal

Berita, Bombana364 Views

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Praktisi Hukum, Jayadin La Ode meminta Kapolres Wakatobi bertindak tegas atas maraknya penambangan galian C yang dinilainya ilegal di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia juga meminta agar Kapolres setempat segera melaporkan penambangan tersebut.

“Atas maraknya aktivitas penambangan Galian C yang di duga ilegal di Kabupaten Wakatobi, saya meminta izin Kapolres Wakatobi aktifitas penambang serta menangkap para penambangnya,” ucapanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Senin, (10/8/2020).

Sehubungan dengan itu, kata Jayadin, ia bersama tim sudah mengirim pesan melalui surat yang di tujukan pada Kapolres Wakatobi pada 6 Agustus 2020.

“Saya sebagai putra daerah mengedepan rasa percaya pada profesionalisme Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi untuk mengusut tuntas masalah galian C sesuai petunjuk dalam surat kami, bila tidak ditindaklanjuti barulah saya dan Tim akan mengadukan kasus ini ke KPK dan atau Mabes Polri,” katanya.

Bukan tanpa alasan, menurutnya, dari hasil penelusuran hukum yang berdasarkan hukum, Ia menemukan dugaan administrasi dugaan tindak pidana, yang dilanggar oleh para penambang.

Diataranya yang pertama, Galian C yang berlokasi di beberapa titik seperti di Lingkungan Desa Komala, Wandoka Utara, Kaledupa, dan Tomia Timur memiliki permasalan yang sama yakni di duga kuat tidak memiliki Izin WIUP, IUP eksplorasi dan IUP Produksi, hal itu di kuatkan dengan hasil audiens bersama Dinas Perizinan setempat beberapa waktu lalu.

“Sehingga jelas ini tindak Pidana, ancamannnya cukup berat yakni 10 Tahun Penjara dengan Denda 10 milyaran rupiah (Vide: pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” urainya.

Selanjutnya, para penambang juga kata Jayadin, mengabaikan kewajiban Reklamasi, dengan meninggalkan banyak bekas galian yang dibiarkan tetap begitu saja tanpa tanggung jawab perbaikan.

“Selain itu permasalahan lainnya galian C yang di duga Ilegal ini, tapi tetap dipungut upeti untuk PAD. Dan materi batuan hasil galian yang dimanfaatkan untuk komoditas Proyek APBD dan APBN,” kata Jayadin.

Laporan: Refli

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment