TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendapatkan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana umum penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan di Konawe Utara yang melibatkan tiga perusahaan di atas IUP PT Bososi.
Dari total 62 barang yang masuk daftar lelang, sebanyak 17 slot menghasilkan Rp 14.965.566.585. Kini masih tersisa 42 item barang rampasan berupa bulldozer, excavator, dan dump truck.
“Uangnya akan kita sampaikan kepada publik dan akan kita setorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara yang bersumber dari bukan pajak,” terang Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin saat menggelar konferensi pers di kantornya pada Selasa (2/11/2021).
Kepala Kejari Konawe, Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, barang yang dijual dalam lelang tersebut merupakan hasil rampasan tiga perusahaan tambang yang melanggar UU Minerba dan Kehutanan di Konawe Utara.
“Jadi barang bukti terkait kejahatan UU Minerba dan Kehutanan dan sudah kita sidangkan dan inkrah,” terang Irwanuddin di tempat yang sama.
Ia mengungkap, tiga perusahaan yang dimaksud yakni, PT Pertambangan Nikel Nusantara (PBN), PT Nusantara Persada Mandiri (NPM), dan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI).
“Jadi perkara ini melanggar UU Minerba terkait pertambangan, di mana yang tersangka adalah Koorporasinya. Mereka melakukan joint operasional (JO) di IUP PT Bososi. Dan yang melakukan operasi tangkap tangan dari Mabes Polri,” katanya.
Laporan: Didul








Comment