KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Satuan Tugas Pangan Polda Sultra terus memantau dan mengawasi indikasi penimbunan pangan dalam di tengah situasi darurat virus corona.
Namun demikian, bagi para pengecer dari pulau-pulau kecil atau wilayah pesisir masih dimaklumkan ketika memasok kebutuhan pokok dalam jumlah besar.
“Misalnya pedagang dari Pulau Runduma Kabupaten Wakatobi, Pulau Batuatas, Kabupaten Buton Selatan dan Pulau Menui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah,” sebut Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, Selasa (31/3/2020).
Dikatakannya, pedagang pengecer kebutuhan pokok dari pulau-pulau kecil atau wilayah pesisir yang kemungkinan belanja dalam kapasitas besar karena memperhitungkan kesulitan akses mesti dimaklumkan.
“Ah….kondisi wilayah seperti tersebut di atas perlu dipahami karena tidak mungkin setiap saat dapat berbelanja dikarenakan akses transportasi laut yang sulit pada waktu-waktu tertentu,” ujarnya.
Merdisyam mengatakan, Satgas Pangan bekerja secara terstruktur dan masif berbekal pemahaman tentang penanganan dugaan penimbunan kebutuhan pokok di tengah masyarakat.
“Sampai saat ini belum ditemukan adanya pihak yang menimbun kebutuhan pokok yang bertujuan meraih keuntungan besar dengan memanfaatkan wabah COVID-19,” kata Kapolda Merdysam.
Para distributor, agen, penyalur kebutuhan pokok skala besar diimbau ikut berperan mengantisipasi adanya oknum yang berbelanja diluar dari kebiasaan sebelumnya.
“Para distributor dan agen tahu kapasitas normal mitra mereka setiap belanja. Kalau sudah belanja dalam jumlah besar atau tidak seperti biasanya patut dicurigai dan agen dapat membatasi volume belanja yang bersangkutan,” kata Merdisyam.
Pemilik kapal rakyat Rahmat Indah, Karimas (49) mengatakan tidak ada lonjakan belanja barang, baik penumpang maupun pedagang pengecer tujuan Ereke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
“Para penumpang berbelanja barang masih biasa-biasa. Kami pemilik kapal tidak bisa membatasi penumpang dalam hal berbelanja, kecuali melewati daya angkut kapal,” kata Karimas.
Laporan: Faisal Hasan
Comment