KPU Mubar : Caleg Terpilih Bisa Dicoret Jika Parpol Tidak Serahkan LPPDK

Politik, SULTRA417 Views

MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyampaikan kepada seluruh partai politik yang mengikuti kontestasi pemilu tahun 2019 segera melakukan konsultasi dan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisioner KPU Mubar Divisi Hukum, Laode Fatahudin. Menurutnya, penyetoran LPPDK merupakan hal yang wajib bagi setiap parpol peserta pemilu. Konsekuensinya, parpol yang tidak menyetorkan LPPDK akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkan calon anggota DPR sebagai Caleg terpilih, dan digantikan parpol yang memiliki suara terbanyak di bawahnya.

“Ini jelas dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 pasal 338 Ayat 3,” tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya oleh Topiksultra.com (27/4).

Fatahudin menambahkan, penyerahan LPPDK secara nasional dibuka tanggal 26 April sampai tanggal 1 Mei 2019. Meski demikian, hingga Sabtu, (27/04) sejumlah parpol baru melakukan konsultasi dan belum menyerahkan LPPDK.

“Belum ada yang menyerahkan LPPDK, sekarang baru 5 Parpol yang melakukan konsultasi,” terangnya.

Selain itu, bagi Parpol yang memiliki suara terendah atau kalah juga tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK tersebut, menginggat hal ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi. Dia mengimbau agar semua Parpol peserta Pemilu di Mubar menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

“Semua Parpol peserta Pemilu yang mengikuti kontestan politik di Mubar wajib, baik Parpol yang memiliki suara tertinggi dan yang terendah, karena ini perintah Undang-Undang,” urainya menjelaskan.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment