TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Seorang pemuda di Kendari berinisial KDR (19) membacok punggung temannya sebanyak dua kali setelah tak diberi uang pada Selasa (11/1/2022).
Kejadian bermula saat korban yang sedang menjaga parkir di pasar Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban dimintai uang sebesar Rp 50 ribu oleh tersangka.
“Namun korban tak mau memberikan uang, sehingga tersangka marah lalu melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan mengarahkan ke arah tubuh korban sebanyak dua kali,” jelas Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar didampingi Kasatreskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna di Mapolres Kendari pada Selasa (18/1/2022).
Di hadapan polisi, tersangka mengaku kesal kepada korban setelah meminta sejumlah uang untuk dibelikan obat dan makanan tak diberikan.
Tersangka diringkus polisi di kediamannya, Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang sepanjang 66,5 cm beserta sarungnya dibalut lakban hitam yang digunakan menganiaya korban.
“Tersangka dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kompol Bahtiar.
Laporan: Didul








Comment