KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menempati urutan kedua dengan nilai 86,65, dan masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan paling tinggi dalam penilaia kepatuhan tentang standar penyelenggara pelayanan publik tingkat provinsi tahun 2019. Sementara empat kabupaten dari sembilan Kabupaten di Provinsi Sultra masuk zona merah atau tingkat kepatuhan paling rendah.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsma RI tahun 2019 terkait penilaian kepatuhan standar penyelenggara pelayanan publik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Empat Kabupaten di Sultra yang berada pada posisi zona merah atau tingkat kepatuhan rendah yakni Kabupaten Buton Utara dengan nilai 50.39, Kabupaten Kolaka dengan nilai 43.60, Kabupaten Muna dengan nilai 42.43 dan Kabupaten Konawe dengan nilai 35.49.
Dua Kabupaten berada pada posisi zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi yakni Kabupaten Bombana dengan nilai 95,89 dan Kabupaten Konawe Selatan dengan nilai 83,32. Sementara kabupaten yang berada pada posisi zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang yakni kolaka utara dengan nilai 57,11.
Untuk tingkat kota di Sultra, Kota Kendari memperoleh nilai 86,12 posisi zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi, sementara Kota Baubau menperoleh nilai 53,15 berada pada posisi zona kuning.
Indikator penilayan tersebut berdasarkan 10 komponen variabel dengan indikator masing-masing.
Sepuluh komponen Variabel penilayan tersebut yakni :
- Standar pelayanan
- Maklumat pelayanan
- Sistem informasi pelayanan publik
- Sarana dan prasarana fasilitas
- Pelayanan khusus
- Pengelolaan pengaduan
- Penilaian kinerja
- Visi misi dan moto pelayanan
- Atribut
- Pelayanan terpadu
Sepuluh variabel penilayaan tersebut masing-masing memiliki komponen indikator kemudian diberi nilai atau bobot yang berbeda-beda.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo menyampaikan, maksud dan tujuan penilaian kepatuhan standar pelayanan penyelenggara pelayanan publik untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tujuannya untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada Unit Layanan Publik Pemerintah Pusat dan Daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik,” terangnya melalui telepon selulernya, Jumat (27/12/2019).
Kemudian kata Mastri, kendala utama rendahnya kepatuhan atau implementasi pelayanan publik berakibat pada kepatuhan implementasi dan standar pelayanan publik.
“Seperti maladministrasi yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik, misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi, kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Kemudian secara makro, mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik, biaya ekonomi tinggi, hambatan pertumbuhan investasi, pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP terkait sektor pelayanan publik,
Barang, jasa dan administrasi bakal terhambat.
“Jadi kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun sehingga berpotensi pada apatisme publik,” tuturnya.
Mastri juga menyampaikan, bagi daerah yang tingkat kepatuhannya dianggap rendah agar kedepan dapat melakukan peningkatan kualitas layanan publik dengan membangun komitmen di seluruh penyelenggara layanan publik.
“Utamanya, pimpinan daerah harus memilkii komiten yang tinggi untuk mendorong kualitaslayanan publik dan itu harus dimulai dengan pemenuhan komponen standar pelayanan, sehingga kepastian hukum terkait layanan publik itu sudah ada dan dipublikasi ke masyarakat atau bisa diakses oleh masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh Mastri menuturkan, selain melakukan pengawasan layanan publik, Ombudsman juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan demi peningkatan kualitas layanan publik.
“Bagi daerah yang tingkat kepatuhanya masih rendah maupun sedang, silakan melakukan perbaikan utk penilaian 2020 dan Ombudsman siap untuk mendampingi proses perbaikan,” pungkasnya.
Laporan: Pialo
Comment